SAKSI KATA

UNSUR Pidana 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan, Dua Terancam di-PTDH

Divpropam Polri kata Brigjen Pol Agus akan melakukan gelar perkara pada Selasa 2 September besok.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
OJOL DILINDAS BRIMOB - Kolase driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan saat ditabrak hingga dilindas mobil taktis Brimob, di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2025 malam. Potret 7 anggota Brimob yang berada di dalam mobil taktis sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri, Jumat 29 Agustus 2025. (kanan). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis 28 Agustus 2025 malam masih meninggalkan bekas luka mendalam di tengah aksi demo besar-besaran di Indonesia.

Affan Kurniawan tewas ditabrak dan dilindas mobil taktis Brimob yang berisikan 7 anggota.

Kabar terbaru muncul dari nasib 7 anggota yang kini terbukti melanggar kode etik kepolisian hingga di penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Divpropam Polri Temukan Unsur Pidana

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus menyebut pihaknya menemukan unsur pidana dalam peristiwa berdarah itu.

Divpropam Polri kata Brigjen Pol Agus akan melakukan gelar perkara pada Selasa 2 September besok.

"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus dalam konferensi persnya, Senin 1 September 2025 dilansir dari Kompas.com.

SEGINI GAJI 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbesar Capai Rp4,9 Juta

Dua Anggota Kena Pelanggaran Berat

Divpropam kini dalam proses mengkategorikan pelanggaran berat yang menimpa 7 anggota itu.

Bripka R yang mengemudi mobil rantis Brimob itu masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Lalu disusul Kompol K yang duduk di sebelah kiri Bripka R.

Pelanggaran berat itu dapat berujung pemberhentian tidak terhormat.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," ujar Agus.

Di sisi lain, lima anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J dan Bharaka YD sedang diproses demi mendapat unsur pelanggaran.

Diketahui kelima anggota itu duduk di belakang Kompol K dan Bripka R.

"Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ujar Agus.

Kronologi Lengkap Kematian Affan Kurniawan

Pukul 10.00 WIB  

Aksi unjuk rasa dimulai oleh massa buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, pukul 10.00 WIB, 28 Agustus 2025.

Situasi sempat kondusif, bahkan aparat dan demonstran sempat berfoto bersama.

Pukul 13.00 WIB  

Massa buruh membubarkan diri.

Namun, aksi lanjutan digelar oleh mahasiswa dan warga sipil.

Ketegangan meningkat, terjadi bentrokan antara massa dan aparat.

Pukul 18.30–19.00 WIB  

Affan Kurniawan disebut sedang mengantar pesanan makanan ke daerah Bendungan Hilir.

Ia terhenti di kawasan Pejompongan karena kemacetan dan kerumunan massa.

Saat mencoba menyeberang, Affan terpeleset dan jatuh di tengah jalan.

7 Anggota Brimob Ditahan 20 Hari Usai Terbukti Langgar Etik Lindas Affan Drivel Ojol hingga Tewas

Detik-detik Tragis  

Sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob jenis Barracuda melaju kencang untuk membubarkan massa.

Affan yang terjatuh tidak sempat menghindar dan terlindas langsung oleh rantis tersebut. 

Kejadian ini terekam dalam video amatir dan viral di media sosial, memicu kemarahan massa.

Pukul 20.00 WIB 

Affan dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), namun nyawanya tidak tertolong.

Ia dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dimakamkan di TPU Karet Bivak pada Jumat pagi.

Profil Affan Kurniawan

Nama Lengkap: Affan Kurniawan

Tanggal Lahir: 18 Juli 2004

Usia: 21 tahun

Tempat Lahir: Tanjung Karang, Bandar Lampung

Domisili: Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat

Status: Belum menikah

Pekerjaan: Driver ojek online (mitra Gojek)

Pekerjaan Sebelumnya: Satpam

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rantis Brimob Melindas Ojol Affan, Divpropam Polri: Ada Unsur Pidana"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved