SAKSI KATA

UNSUR Pidana 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan, Dua Terancam di-PTDH

Divpropam Polri kata Brigjen Pol Agus akan melakukan gelar perkara pada Selasa 2 September besok.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
OJOL DILINDAS BRIMOB - Kolase driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan saat ditabrak hingga dilindas mobil taktis Brimob, di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2025 malam. Potret 7 anggota Brimob yang berada di dalam mobil taktis sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri, Jumat 29 Agustus 2025. (kanan). 

Affan yang terjatuh tidak sempat menghindar dan terlindas langsung oleh rantis tersebut. 

Kejadian ini terekam dalam video amatir dan viral di media sosial, memicu kemarahan massa.

Pukul 20.00 WIB 

Affan dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), namun nyawanya tidak tertolong.

Ia dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dimakamkan di TPU Karet Bivak pada Jumat pagi.

Profil Affan Kurniawan

Nama Lengkap: Affan Kurniawan

Tanggal Lahir: 18 Juli 2004

Usia: 21 tahun

Tempat Lahir: Tanjung Karang, Bandar Lampung

Domisili: Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat

Status: Belum menikah

Pekerjaan: Driver ojek online (mitra Gojek)

Pekerjaan Sebelumnya: Satpam

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rantis Brimob Melindas Ojol Affan, Divpropam Polri: Ada Unsur Pidana"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved