PPPK 2026

Bagaimana Nasib Gaji dan Masa Depan PPPK 2026 di Kalbar?

Pertanyaan ini mencuat seiring beralihnya beban pembayaran gaji PPPK dari pemerintah pusat ke daerah.

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA/Canva
PPPK 2026 - Ilustrasi ASN. Bagaimana nasib masa depan dan gaji PPPK 2026 di Kalbar? 

Edi menjelaskan, tingginya persentase belanja pegawai tersebut merupakan konsekuensi logis dari gemuknya jumlah aparatur yang saat ini mengabdi di Kota Khatulistiwa, di mana sektor pendidikan menjadi salah satu penyumbang angka terbesar.

"Tahun ini belanja pegawai mencapai 33,2 persen. Hal itu dipengaruhi karena jumlah pegawai kita yang cukup besar, hampir 6.000 orang termasuk di dalamnya tenaga guru," ujar Edi Rusdi Kamtono kepada TribunPontianak.co.id, Selasa 9 Juni 2026.

Heri Mustamin Dukung Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Bantu Daerah Kesulitan Bayar PPPK

Kapuas Hulu Harus Pangkas Rp200 Miliar Akibat Pembatasan Belanja Pegawai

Kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun anggaran 2027 dinilai akan berdampak besar terhadap keuangan daerah.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran yang berdampak pada hak-hak pegawai.

Menurutnya, apabila aturan tersebut tetap diterapkan pada tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu harus melakukan pengurangan belanja pegawai dalam jumlah besar.

“Kalau aturan 30 persen itu tetap diterapkan, suka tidak suka kami harus melakukan efisiensi anggaran belanja pegawai,” ujarnya kepada TribunPontianak, Jumat 22 Mei 2026.

Fransiskus Diaan menjelaskan, dampak dari kebijakan tersebut bisa berupa pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS hingga tidak diperpanjangnya kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya berakhir.

Menurutnya, jika mengikuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu harus memangkas belanja pegawai hingga sekitar Rp200 miliar pada tahun 2027.

“Jika mengikuti aturan itu, kurang lebih Rp200 miliar belanja pegawai daerah di Kapuas Hulu harus dipangkas pada tahun 2027,” katanya.

Daftar Gaji PPPK 2026 per Golongan

Golongan I = Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II = Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III = Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV = Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V = Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI = Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved