KI Kalbar Gelar Monev Keterbukaan Informasi 2026, Sasar 182 Badan Publik

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi meluncurkan tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik

Tayang:
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
FOTO BERSAMA - Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, M. Darusalam bersama anggota komisioner lainnya 

Ringkasan Berita:
  • Evaluasi tahunan ini digelar untuk mengukur tingkat kepatuhan lembaga pemerintah dan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
  • Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, M. Darusalam, menyampaikan bahwa Monev tahun 2026 membawa semangat pembaharuan yang cukup masif.
  • Tahun ini, KI Kalbar mengusung tema "Akselerasi Keterbukaan Informasi Pembangunan: Transformasi Kewajiban Administratif menuju Budaya Kerja Berintegritas". 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi meluncurkan tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada Selasa (09/06/2026). 

Evaluasi tahunan ini digelar untuk mengukur tingkat kepatuhan lembaga pemerintah dan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, M. Darusalam, menyampaikan bahwa Monev tahun 2026 membawa semangat pembaharuan yang cukup masif.

Tahun ini, KI Kalbar mengusung tema "Akselerasi Keterbukaan Informasi Pembangunan: Transformasi Kewajiban Administratif menuju Budaya Kerja Berintegritas". 

"Keterbukaan informasi sudah saatnya tidak lagi dipandang semata-mata sebagai rutinitas birokrasi atau sekadar upaya menggugurkan kewajiban administratif di atas kertas. Lebih dari itu, kami ingin layanan informasi ini bertransformasi menjadi budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai transparansi, kejujuran, dan akuntabilitas dalam mendukung suksesnya pembangunan di Kalimantan Barat. Rencananya akan dibuka oleh Ketua KI Pusat, dan dilaunching langsung Pak Gubernur Kalbar," ujar Darusalam  pada Senin (8/6/2026). 

Darusalam menambahkan, Kalimantan Barat memiliki rekam jejak yang sangat baik di tingkat nasional dengan berhasil meraih predikat kualifikasi "Informatif" selama empat tahun berturut-turut pada 2022 hingga 2025.

Karena itu, pelaksanaan Monev 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan informasi tersebut. 

Sementara itu, Wakil Ketua KI Provinsi Kalimantan Barat sekaligus Koordinator Monev 2026, M. Reinardo Sinaga, yang akrab disapa Edho, menjelaskan rincian teknis pelaksanaan tahun ini.

Baca juga: Lowongan Kerja Komisi Informasi Kalbar Terbaru Maret 2026, Cek Syarat Daftar dan Dokumen Lamaran

Terdapat 182 Badan Publik yang menjadi peserta Monev 2026. 

"Peserta terbagi dalam enam kategori utama, yaitu 14 Pemerintah Kabupaten/Kota, 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalbar, 24 Pemerintahan Desa, 16 BUMD, 70 OPD Tingkat Kabupaten/Kota, dan 15 Lembaga Legislatif se-Kalbar. Untuk launching besok, kita gelar Hybrid, Pak Gubernur beserta sejumlah Pimpinan Badan Publik Provinsi di Ruang DAR, sementara 182 Badan Publik akan mengikuti secara daring," jelas Edho. 

Lebih lanjut, Edho menegaskan bahwa seluruh proses pengisian Self Assessment Questionary (SAQ) dilakukan secara digital melalui aplikasi E-Monev yang dapat diakses di tautan e-monev.komisiinformasi.go.id/provinsi/kalbar.

Tahapan pengisian dan pengembalian SAQ dijadwalkan berlangsung dari tanggal 12 Juni hingga 10 Juli 2026. 

Satu hal yang menjadi sorotan khusus pada Monev 2026 adalah penekanan pada komitmen pimpinan tingkat atas. Edho memaparkan, tahap akhir penilaian berupa Presentasi memiliki bobot penilaian 30 persen.

Dari bobot tersebut, setengahnya (50 % ) sangat bergantung pada kehadiran fisik pimpinan tertinggi Badan Publik saat presentasi. 

"Kehadiran pimpinan tertinggi, seperti Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas, Ketua DPRD, atau Direktur Utama, dinilai sebagai indikator utama komitmen sebuah lembaga terhadap keterbukaan informasi. Jika presentasi hanya didelegasikan kepada staf atau pejabat menengah, skor maksimal yang bisa diraih akan otomatis turun dan dibatasi," tegas Edho. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved