Heboh Polisi Diduga Lakukan Pungli Saat Tilang di Pontianak, Ini Penjelasan Kapolresta
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Ringkasan Berita:
- Dugaan praktik tidak terpuji yang menyeret salah seorang anggota Polresta Pontianak itu mencuat setelah informasi terkait peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.
- Video dan narasi yang beredar luas di sejumlah platform digital memicu sorotan tajam terhadap kinerja aparat di lapangan, khususnya dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) saat proses penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Pontianak tengah menjadi perhatian publik.
Dugaan praktik tidak terpuji yang menyeret salah seorang anggota Polresta Pontianak itu mencuat setelah informasi terkait peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Video dan narasi yang beredar luas di sejumlah platform digital memicu sorotan tajam terhadap kinerja aparat di lapangan, khususnya dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pontianak bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut melalui proses pemeriksaan oleh Propam.
• Kalbar Jadi Provinsi Pertama Gelar Bimtek Public Speaking untuk ASN
Ia menegaskan, institusinya tidak akan menutupi ataupun memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang.
“Berdasarkan hasil pendalaman sementara, ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Endang saat memberikan keterangan di Mapolresta Pontianak, Jumat 5 Juni 2026.
Adanya Sanksi
Kapolresta menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terjadi pelanggaran, maka oknum anggota tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin di lingkungan Polri.
Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain berupa demosi jabatan, penempatan khusus, hingga hukuman disiplin lain yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam menjaga integritas institusi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Selain fokus pada penanganan kasus yang sedang berjalan, Propam Polresta Pontianak juga disebut meningkatkan pengawasan terhadap personel yang bertugas di lapangan.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar dugaan praktik serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kapolresta Pontianak turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat kasus tersebut.
Ia juga mengajak warga untuk aktif berpartisipasi mengawasi pelayanan kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
pungli polisi pontianak
polisi pontianak viral
oknum polisi pungli tilang
Propam Polresta Pontianak
kasus pungli polisi 2026
Polresta Pontianak
Kombes Endang Tri Purwanto
| Polresta Pontianak Gelar Latpraops Patuh Kapuas 2026 Jelang Pelaksanaan Operasi |
|
|---|
| Polresta Pontianak Rapat Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Sinergi Penegakan Hukum di Kota Pontianak |
|
|---|
| Kasus Perdagangan Orang Berkedok Perjodohan di Pontianak, Pelaku Janjikan Mahar Rp40 Juta |
|
|---|
| Polisi Dalami Dugaan TPPO Modus Nikah ke China di Pontianak, Dua Perempuan Asal Medan Diamankan |
|
|---|
| Polisi Ungkap Dugaan TPPO Modus Nikah ke China di Pontianak, Korban Salah Satunya Masih 15 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kapolresta-Pontianak-Kombes-Pol-Endang-Tri-Purwanto-bersama-Kasat-Reskrim-Pontianak.jpg)