Korupsi IUP Bauksit Kalbar, DPRD Desak Keterlibatan Penyelenggara Negara Dibuka Transparan
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas bauksit di Kalimantan Barat memasuki babak baru.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan oknum penyelenggara negara yang memuluskan praktik lancung tersebut sepanjang periode tahun 2017 hingga 2025.
- Dalam perkara kakap ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jambidsus) Kejagung telah menetapkan satu orang sebagai tersangka utama, yakni SDT yang bertindak selaku beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT QSS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas bauksit di Kalimantan Barat memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan oknum penyelenggara negara yang memuluskan praktik lancung tersebut sepanjang periode tahun 2017 hingga 2025.
Dalam perkara kakap ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jambidsus) Kejagung telah menetapkan satu orang sebagai tersangka utama, yakni SDT yang bertindak selaku beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT QSS.
Direktur Penyidikan Jambidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam pernyataan resminya memaparkan modus operandi yang digunakan.
Ia mengungkapkan bahwa PT QSS secara sengaja menjalin kerja sama ilegal dengan oknum penyelenggara negara.
Konspirasi ini dilakukan agar perusahaan dapat melakukan aktivitas penambangan bauksit di lokasi yang tidak seharusnya—seperti kawasan hutan lindung atau area di luar koordinat konsesi resmi—tanpa tersentuh hukum selama bertahun-tahun.
Ditetapkannya SDT sebagai tersangka selaku beneficial owner menunjukkan bahwa Kejagung kini menyasar aktor intelektual di balik layar, bukan sekadar pengurus korporasi di atas kertas.
Namun, teka-teki mengenai siapa saja oknum pejabat atau penyelenggara negara yang menerima aliran dana atau menyalahgunakan wewenang dalam memuluskan izin PT QSS ini masih menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Suriansyah, angkat bicara.
Baca juga: Sudianto Alias Aseng Jadi Tersangka Korupsi, Kantor Perusahaan di Kompleks Ayani Megamal Sepi
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejagung, untuk membongkar jaringan korupsi ini secara tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Adanya dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus tata kelola bauksit ini harus dibuka secara terang benderang oleh aparat penegak hukum. Jangan dibiarkan menggantung, agar masyarakat tidak menduga-duga atau saling mencurigai tentang siapa pihak yang dimaksud," tegas Suriansyah saat diwawancarai oleh TribunPontianak.co.id, Jumat, 22 Mei 2026.
Dampak Sistemik Korupsi Sektor Tambang
Menurut Suriansyah, transparansi dari Kejagung sangat krusial. Jika identitas maupun peran oknum pejabat yang terlibat tidak diumumkan secara jelas, maka dampaknya akan sangat merugikan institusi pemerintahan secara kolektif.
Spekulasi liar di tengah publik dikhawatirkan dapat menurunkan wibawa serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan di daerah maupun pusat.
Lebih lanjut, legislator Kalbar ini menjabarkan tiga dampak sistemik utama jika keterlibatan penyelenggara negara dalam korupsi pertambangan tidak diusut secara transparan:
Penurunan Kepercayaan Publik: Mengaburnya informasi pelaku dapat memicu skeptisisme masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kasus Korupsi
izin usaha
Pertambangan
bauksit
Penyelenggara Negara
Kalimantan Barat
Suriansyah
DPRD Kalbar
| Sebanyak 172 Bendahara dan Operator BOSP se-Kota Singkawang Gelar Outbound dan Edukasi Anti Narkoba |
|
|---|
| Jelang Idul Adha 2026, Disbunnak Kalbar Pastikan Stok Hewan Kurban Aman |
|
|---|
| 313 Prajurit Dikmata IF TNI AD GEL 1 Tahun 2026 Resmi Dilantik, Pangdam Pesan Jaga Kemampuan Fisik |
|
|---|
| Festival Syair Gulung Tanah Kayong 2026 Targetkan Pecahkan Rekor MURI |
|
|---|
| Update Kasus Irfan Zaki Azizi, Tim Hukum KAHMI Kalbar Kawal Dugaan Kekerasan Anak di Ponpes Labbaik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Suriansyah-saat-diwawancari-TribunPontianakcoid-di-Kantor-DPRD-Kalbar-Kamis-30.jpg)