Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Rapergub Standar Harga Satuan Kalbar

penuntasan harmonisasi Rapergub ini merupakan wujud nyata kontribusi Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung tertib administrasi keuangan daerah.

Tayang:
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Barat tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (18/5). 
Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan hasil rapat, terdapat beberapa penyesuaian yang diperlukan, khususnya terkait pemutakhiran data Standar Harga Satuan yang akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur, serta perbaikan teknik penulisan yang diselaraskan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Barat tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (18/5).

Rapat dihadiri secara Daring oleh Kepala Divisi PPPH Lanang Dwi Kurniawan, Plh. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar, Indri beserta jajaran, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, serta Tim Pokja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Iis Sulaiha, Ferdian Sinaga, Yulius Koling Lamanau, dan Hagler Bobwick Pangaribuan.

Membuka rapat, Kadiv PPPH Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa Rapergub Standar Harga Satuan ini memiliki kedudukan krusial sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan APBD, sekaligus instrumen untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan kewajaran penggunaan anggaran daerah, serta meminimalisasi potensi pemborosan dalam penganggaran.

Ia mengingatkan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tetap memperhatikan kebijakan terbaru terkait Standar Harga Satuan Regional.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Peran Hukum dalam Kick Off Gerakan Nasional Migran Aman

Senada, Plh. Kepala BKAD Provinsi Kalbar Indri menekankan bahwa Rapergub ini akan menjadi acuan bagi seluruh Perangkat Daerah dalam penyusunan RKA-SKPD, guna memastikan alokasi anggaran yang realistis, terukur, dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi masing-masing perangkat daerah.

Ketua Pokja 3 Iis Sulaiha bersama tim kemudian memimpin penelaahan menyeluruh terhadap draft Rapergub, mulai dari bagian pembuka hingga lampiran.

Berdasarkan hasil rapat, terdapat beberapa penyesuaian yang diperlukan, khususnya terkait pemutakhiran data Standar Harga Satuan yang akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur, serta perbaikan teknik penulisan yang diselaraskan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa penuntasan harmonisasi Rapergub ini merupakan wujud nyata kontribusi Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung tertib administrasi keuangan daerah.

"Harmonisasi regulasi bukan sekadar prosedur formal, ini adalah upaya kita memastikan setiap produk hukum daerah tersusun dengan tepat, selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan, dan benar-benar dapat diimplementasikan. Rapergub Standar Harga Satuan 2027 ini penting karena menyentuh langsung kualitas pengelolaan keuangan daerah yang harus transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kalimantan Barat," ujar Jonny.

Sebagai tindak lanjut, draft Rapergub Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 dinyatakan telah selesai diharmonisasi, dan Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar keberlanjutan proses penetapan regulasi tersebut. (*).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved