Breaking News

Kemenkum Kalbar Perkuat Peran Hukum dalam Kick Off Gerakan Nasional Migran Aman

Dalam konteks ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memegang peran strategis dalam penguatan aspek hukum, yakni melalui harmonisasi...

Tayang:
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
KICK OFF - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam kegiatan Kick Off Gerakan Nasional Migran Aman yang diselenggarakan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), bertempat di Kantor BP3MI Kalimantan Barat. Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Lanang Dwi Kurniawan, beserta CPNS Analis Kebijakan, Senin, (18/5). 
Ringkasan Berita:
  • Gerakan Nasional Migran Aman hadir sebagai momentum strategis untuk mendorong kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik nonprosedural, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang.
  • Urgensi gerakan ini terasa nyata bagi Kalimantan Barat, mengingat provinsi ini merupakan wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam kegiatan Kick Off Gerakan Nasional Migran Aman yang diselenggarakan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), bertempat di Kantor BP3MI Kalimantan Barat. 

Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Lanang Dwi Kurniawan, beserta CPNS Analis Kebijakan, Senin, (18/5).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah, Wilayah Kerja HAM Kalimantan Barat, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, serta perwakilan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Gerakan Nasional Migran Aman hadir sebagai momentum strategis untuk mendorong kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik nonprosedural, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang.

Urgensi gerakan ini terasa nyata bagi Kalimantan Barat, mengingat provinsi ini merupakan wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia yang memiliki tingkat mobilitas lintas negara cukup tinggi menjadikannya salah satu daerah yang paling rentan terhadap permasalahan pekerja migran ilegal dan berbagai pelanggaran hukum terkait.

Dalam konteks ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memegang peran strategis dalam penguatan aspek hukum, yakni melalui harmonisasi regulasi, penyebarluasan informasi hukum, serta pembinaan kesadaran hukum kepada masyarakat khususnya di wilayah-wilayah perbatasan yang kerap menjadi titik rawan keberangkatan pekerja migran secara ilegal.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Siap Perkuat Peran Daerah dalam Layanan MLA dan Ekstradisi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran bukan semata tanggung jawab satu instansi, melainkan kerja kolektif yang membutuhkan sinergi nyata di lapangan.

"Kalimantan Barat sebagai provinsi perbatasan memiliki tantangan tersendiri dalam isu pekerja migran. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk hadir sebagai garda penguatan hukum — mulai dari harmonisasi regulasi hingga edukasi hukum kepada masyarakat. Kami percaya bahwa pekerja migran yang terlindungi adalah mereka yang berangkat secara prosedural, paham hak-haknya, dan mendapat kepastian hukum yang jelas," tegas Jonny.

Melalui keikutsertaan dalam Gerakan Nasional Migran Aman, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola perlindungan pekerja migran yang lebih aman, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved