Iqbal BEM Polnep Terperiksa, Prisma Berikan dukungan Moral
Muhammad Iqbal selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep bersama rekan-rekannya mengelar aksi unjuk rasa pada Rabu 8 April 2026 siang
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Muhammad Iqbal mendapat panggilan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Pontianak pada Selasa 28 April 2026 terkait penyelidikan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menudukan suatu hal, pasal 433 Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2023.
- Terkait hal tersebut, Pengurus Prisma menegaskan berikan dukungan moral kepada Muhammad Iqbal yang Kepala Bidang Kajian Strategis dan Advokasi Prisma
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Persatuan Mahasiswa Mempawah (Prisma) turut angkat bicara dan berikan dukungan kepada Muhammad Iqbal yakni seorang mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) asal Mempawah yang menjadi terperiksa di Polresta Pontianak
Sebelumnya diketahui Muhammad Iqbal selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep bersama rekan-rekannya mengelar aksi unjuk rasa pada Rabu 8 April 2026 siang di Rekorat Kampus Politeknik Negeri Pontianak.
Namun dampak setelah aksi unjuk rasa tersebut, Muhammad Iqbal mendapat panggilan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Pontianak pada Selasa 28 April 2026 terkait penyelidikan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menudukan suatu hal, pasal 433 Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2023.
Terkait hal tersebut, Pengurus Prisma menegaskan berikan dukungan moral kepada Muhammad Iqbal yang Kepala Bidang Kajian Strategis dan Advokasi Prisma
Ketua Umum PRISMA, Riko Muharandi pihaknya akan memberikan dukungan moral kepada Muhammad Iqbal , dan ia juga menuturkan menilai bahwa kampus seharusnya menjadi ruang yang sehat bagi pertukaran gagasan, kritik, dan penyampaian aspirasi mahasiswa secara terbuka serta bertanggung jawab.
Menurutnya, setiap mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan dengan cara yang sesuai aturan dan mengedepankan etika akademik.
“Mahasiswa adalah bagian penting dari kehidupan demokrasi kampus. Ketika ada persoalan, aspirasi harus dijawab dengan dialog dan keterbukaan. Kami berharap tidak ada tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi terhadap mahasiswa yang menyuarakan kepentingan bersama,” ujar Riko Muharandi pada Rabu 29 April 2026
Baca juga: AAUI Pontianak Gelar MUSDA VIII, Clinton Mukuan Terpilih Jadi Ketua Baru
Riko juga menegaskan bahwa semua pihak perlu menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian sepihak sebelum ada kejelasan dari pihak berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Prisma yakin rekannya akan bersikap kooperatif dan hal tersebut menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum dan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara baik.
"Sebagai organisasi mahasiswa daerah, Prisma menegaskan komitmennya untuk terus mendukung nilai-nilai demokrasi, kebebasan berpendapat, dan penyelesaian persoalan melalui musyawarah. Pihaknya juga mengecam keras apabila terdapat bentuk tekanan, pembungkaman, atau intimidasi terhadap mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi di lingkungan kampus." Tegasnya
Ia pun berharap seluruh elemen kampus dapat menjaga suasana yang kondusif, menjadikan perbedaan pandangan sebagai ruang diskusi yang sehat, serta menempatkan kampus sebagai tempat tumbuhnya pemikiran kritis dan solusi bersama
Sementara itu, Muhammad Iqbal menyatakan dirinya akan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan.
Mahasiswa asal Sungai Kunyit Kab Mempawah juga menyampaikan keyakinannya bahwa dirinya tidak melakukan hal yang melanggar hukum. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan PKK, Dorong Integrasi Program Hukum & Pemberdayaan Keluarga |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Fasilitasi Finalisasi Raperwali Tata Kelola TIK Kota Pontianak |
|
|---|
| Perkuat Koordinasi Hukum di Daerah, Seskemenko Kumham Imipas Sambangi Gubernur Kalimantan Barat |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Gelar Anev Perda BMD Singkawang, 80 Persen Substansi Perlu Diperbarui |
|
|---|
| Masih Tanda Tanya! Klaim Selamatkan Uang Negara 170 Miliar, Kejati Kalbar Belum Ungkap Tersangkanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/a-Mempawah-PRISMA-Riko-Muharandi.jpg)