Cegah Sanksi BPK, DPRD Kapuas Hulu Harmonisasi Raperda PSU Perumahan di Kemenkum Kalbar

Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Hulu, Aweng, memaparkan urgensi mendesak di balik penyusunan Raperda ini.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
SUASANA RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kapuas Hulu tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas Hulu, di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, Rabu 22 April 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Hulu, Aweng, memaparkan urgensi mendesak di balik penyusunan Raperda ini.
  • Ia menegaskan bahwa regulasi PSU perumahan telah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kapuas Hulu tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas Hulu, di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, Rabu 22 April 2026.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Hulu Aweng,  beserta anggota, Sekretaris DPRD, Abang Edi Suparman, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kapuas Hulu Jantau, beserta jajaran, Kabag Hukum Setda Kapuas Hulu Lilis Oktaviana, tenaga ahli penyusun Raperda Salfius Seiko, serta Tim Pokja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar, Drajad Fajar Bintara, Iftri Rezeki, Fahri Taufani, dan Delly Fanayitsha.

Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Hulu, Aweng, memaparkan urgensi mendesak di balik penyusunan Raperda ini.

Ia menegaskan bahwa regulasi PSU perumahan telah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dan apabila Kabupaten Kapuas Hulu tidak segera memiliki Perda yang mengatur hal ini, pemerintah daerah berpotensi dikenakan sanksi.

Terlebih, hingga saat ini Kabupaten Kapuas Hulu belum memiliki satu pun regulasi yang mengatur penyediaan dan penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman. Rapat dilanjutkan dengan penelaahan pasal demi pasal dari judul hingga penutup.

Tim Pokja 5 mengidentifikasi sejumlah penyempurnaan yang diperlukan, meliputi perbaikan judul, perubahan dasar hukum sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam angka 39 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011, penyesuaian diktum mengikuti judul baru, penyesuaian ketentuan umum, perubahan beberapa materi muatan dalam batang tubuh, serta penambahan penjelasan pasal demi pasal.

Kemenkum Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD Kalbar 2027, Perkuat Sinergi Perencanaan Pembangunan Daerah

Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan pentingnya sinergi antara Kemenkum Kalbar, DPRD, dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap regulasi daerah lahir dengan kualitas yang tidak diragukan.

"Kehadiran DPRD Kapuas Hulu dalam forum harmonisasi ini adalah langkah yang patut diapresiasi, ini menunjukkan komitmen nyata untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga kuat secara substansi.

Perda PSU Perumahan ini sangat strategis karena menyangkut hak masyarakat atas prasarana dan utilitas di kawasan permukiman mereka. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga regulasi yang lahir benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," ujar Jonny.

Berdasarkan hasil keputusan rapat, Raperda tentang PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas Hulu dinyatakan telah selesai diharmonisasi.

Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melanjutkan proses penetapan Perda tersebut. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved