Pastikan APBDes Sintang Transparan dan Akuntabel, Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup
Dengan rampungnya harmonisasi ini, Kabupaten Sintang selangkah lebih dekat untuk memiliki pedoman keuangan desa yang tidak hanya sah secara hukum.
Ringkasan Berita:
- Rapat dibuka oleh Lanang Dwi Kurniawan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
- Pada kesempatan ini sekaligus menyampaikan sambutan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora.
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan regulasi keuangan desa di Kabupaten Sintang memiliki landasan hukum yang kokoh, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mampu mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta partisipatif, Selasa 14 April 2026.
Rapat dibuka oleh Lanang Dwi Kurniawan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, yang pada kesempatan ini sekaligus menyampaikan sambutan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora.
Kegiatan ini dihadiri oleh lintas instansi yang memiliki keterkaitan langsung dengan substansi regulasi, antara lain Syarif Yasser Arafat selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang beserta jajaran.
Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, BKAD Provinsi Kalimantan Barat, BPKAD Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, serta Inspektorat Kabupaten Sintang.
Baca juga: Rapat Analisis Perda BMD Singkawang, Kanwil Kemenkum Kalbar Tekankan Optimalisasi PAD Daerah
Dari Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir Tim Kerja 3 Pengharmonisasian yang terdiri dari Iis Sulaiha, Ferdian Sinaga, Yulius Koling Lamanau, dan Galuh Dwipayana, serta CPNS Hagler Bobwick Pangaribuan.
Dalam sambutan yang disampaikan Lanang Dwi Kurniawan mewakili Kakanwil, disampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang telah mengajukan permohonan harmonisasi secara resmi.
Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan yang krusial dalam pembentukan produk hukum daerah, memastikan substansi rancangan peraturan bupati tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Tidak berbenturan dengan kepentingan umum, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, turut memaparkan urgensi yang melatarbelakangi penyusunan rancangan peraturan bupati ini.
Pedoman APBDes dinilai menjadi instrumen vital dalam memandu desa-desa di Kabupaten Sintang untuk menyusun anggaran secara tertib, terencana, dan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan menyeluruh terhadap rancangan peraturan bupati, mulai dari bagian pembuka hingga penutup.
Berdasarkan hasil penelaahan, secara umum penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Meski demikian, Tim Kerja 3 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar mengidentifikasi sejumlah bagian yang masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut sebelum regulasi tersebut resmi ditetapkan.
RAPBDes
APBDes
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Bappeda Kabupaten Sintang
Pemerintah Kabupaten Sintang
| Kemenkum Kalbar Bergerak Selesaikan Pengaduan dan Benahi Pengelolaan JDIH Dua DPRD di Kalbar |
|
|---|
| Era Laporan Tahunan Digital, Kemenkum Kalbar Siap Kawal Kepatuhan Perseroan Terbatas se-Kalbar |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Tinjau Langsung Potensi Indikasi Geografis Madu Kelulut di Desa Medan Mas |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Pastikan Raperda Pemajuan Kebudayaan Pontianak Sesuai Kaidah |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Aset Tanah Eks Kebun Binatang 10.800 M² |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Suasana-Rapat-Lagi-Tk.jpg)