Untan Akan Mempedomani SE Mendiktisaintek, Perkuliahan Disesuaikan Prodi

Universitas Tanjungpura menyatakan akan mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
UNIVERSITAS TANJUNGPURA - Gedung rektorat Universitas Tanjungpura  di Jalan Profesor Dokter H. Hadari Nawawi, Bansir Laut, Kota Pontianak, Rabu 8 April 2026.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Universitas Tanjungpura menyatakan akan mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 dalam pelaksanaan kegiatan akademik.

Wakil Rektor Bidang Akademik Untan, Prof. Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan ditentukan oleh masing-masing program studi.

“Sepengetahuan saya, Untan akan mempedomani Surat Edaran tersebut,” ujarnya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 8 April 2026. 

Ia menambahkan, penerapan kebijakan tersebut bergantung pada masing-masing program studi.

Adapun penerapan kebijakan tersebut mulai dilakukan sejak surat edaran dikeluarkan.

Baca juga: Poltesa Masih Terapkan Kuliah Luring, Hari Jumat Secara Daring untuk Pembejaran Teori

“Sejak Surat Edaran dikeluarkan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan surat edaran Untan pada 7 April 2026, pelaksanaan perkuliahan dapat dilakukan melalui metode pembelajaran bauran atau blended learning yang disesuaikan dengan karakteristik program studi.  

Kegiatan praktikum dan sejenisnya tetap dilaksanakan secara tatap muka sementara penjadwalan perkuliahan diatur oleh masing-masing fakultas maupun program pascasarjana. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved