Harus Bijak dan Cerdas Gunakan BBM, Pegiat Perlindungan Konsumen Minta Masyarakat tidak Panic Buying
Tulus yang juga Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) berharap, terdapat tindakan tegas kepada para penimbun BBM.
Ringkasan Berita:
- Tulus juga mengingatkan bahw penimbunan BBM merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat merugikan masyarakat.
- Karena itulah dia mendukung Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto yang memberi ultimatum kepada penimbun BBM.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pegiat perlindungan konsumen Tulus Abadi meminta masyarakat harus bijak dan cerdas dalam menggunakan BBM dan tidak melakukan panic buying.
Karena panic buying, jelas dia, hanya akan merusak pasar dan psikologi masyarakat itu sendiri.
Menurut Tulus, aksi panic buying atau bahkan menimbun BBM, dari sisi safety adalah tindakan risiko tinggi.
”Aksi panic buying itu aksi instan dan bahkan egois, yang tak akan menyelesaikan permasalahan. Bahkan bisa makin mendistorsi dan membuat persoalan makin komplikasi. Dampaknya bisa membuat kelangkaan BBM, dan kemudian harga menjulang,” kata Tulus kepada media hari ini.
Masyarakat, lanjut Tulus, justru harus mulai berpikir keras bagaimana cara dan strategi untuk turut memitigasi dampak dengan cara pengendalian konsumsi BBM itu sendiri. Antara lain, ujarnya, menggunakan angkutan umum untuk aktivitas dan mobilitas harian.
Tulus juga mengingatkan bahw penimbunan BBM merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat merugikan masyarakat. Karena itulah dia mendukung Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto yang memberi ultimatum kepada penimbun BBM.
”Perintah tangkap sudah benar. Aksi penimbunan itu merugikan masyarakat dan negara. Tidak boleh dikompromi,” kata Tulus.
Tulus yang juga Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) berharap, terdapat tindakan tegas kepada para penimbun BBM.
Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual. ”Pelaku harus diproses hukum pidana. Selain itu, juga harus dicari beking-nya,” lanjut Tulus.
Tindakan tegas tersebut, menurut Tulus sangat dibutuhkan, agar dugaan penimbunan BBM tidak menyebar ke seluruh Indonesia.
Baca juga: Polresta Pontianak Laksanakan Pengamanan di SPBU, Antisipasi Panic Buying dan Kemacetan
Makanya, ucap Tulus, harus ada langkah hukum bersama, sinergis antara penegak hukum, Pertamina dan pemangku kebijakan lainnya. Selain itu, juga edukasi kepada masyarakat.
Tulus juga berharap, agar karyawan SPBU lebih paham jika terdapat pihak yang mengisi BBM di kendaraan dengan besaran tangki yang mencurigakan.
Peningkatan kesadaran terhadap karyawan SPBU tersebut perlu dilakukan, agar tidak terjadi kerja sama dengan penimbun.
Di sisi berbeda, Tulus berharap, Pertamina perlu melakukan sosialisasi mengenai kondisi BBM. Termasuk terkait pasokan BBM yang aman dan dipantau ketat selama 24 jam oleh Satgas Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto mengeluarkan ultimatum kepada para penimbun BBM. Polisi memastikan akan menindak para pelaku.
antrean bbm
Sidak SPBU
SPBU
Perlindungan Konsumen
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
pelanggaran perlindungan konsumen
| Minyak Meroket! Harga BBM Terbaru Resmi Berlaku April sampai Mei 2026 di SPBU Seluruh Indonesia |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Selatan Putussibau Tewaskan Satu Pemotor di TKP |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Depan SPBU Kedamin Darat, Satu Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Doktif Tolak Damai, Kasus Dugaan Pelanggaran Richard Lee Tetap Berlanjut |
|
|---|
| Di Tengah Isu BBM, DPRD Pontianak Usul Charging Station di SPBU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ptk-SPBU-Panic-buying.jpg)