KPAD Pontianak Usulkan Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mengusulkan pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
BERIKAN KETERANGAN - Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, saat diwawancarai di Kantor KPAD Kota Pontianak, Jalan Ampera No.49, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 9 Maret 2026. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mengusulkan pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian.

Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, menjelaskan, usulan tersebut berangkat dari tingginya angka perceraian di Kota Pontianak.

“Dasarnya itu kan tingkat perceraian yang tinggi di Kota Pontianak. Menurut Pengadilan Agama tahun 2025, perceraian di Kota Pontianak tercatat 2.061 kasus. Kalau kita asumsikan satu keluarga punya dua anak, berarti ada 4 ribu sekian anak yang menjadi korban. Kalau tiga anak, berarti bisa sampai 6 ribu sekian,” jelasnya saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Senin 9 Maret 2026.

Ia mengatakan, persoalan yang terjadi saat ini adalah pemenuhan nafkah anak setelah perceraian bersifat perdata sehingga tidak ada sanksi jika kewajiban tersebut tidak dijalankan.

“Faktanya pemenuhan hak anak berdasarkan keputusan pengadilan itu bersifat perdata. Jadi tidak ada sanksi jika orang tua tidak memberikan hak nafkah anaknya. Misalnya dalam keputusan pengadilan bapaknya harus memberikan nafkah untuk anak-anaknya Rp3 juta sampai Rp4 juta sebulan. Tapi ketika bapaknya tidak memberikan, kemudian malah kawin lagi, itu kan tidak ada sanksi. Usulannya adalah mengajukan tuntutan lagi ke pengadilan dengan dasar bapaknya mangkir dari kewajibannya tetapi itu juga perlu waktu, biaya, energi, dan lain-lain,” katanya.

Ia mengatakan, melihat permasalahan tersebut pihaknya memandang perlu memberikan rekomendasi sebagaimana diatur dalam tupoksi KPAD yakni memberikan masukan, usulan dan saran kepada pemerintah terkait penyelenggaraan perlindungan anak.

Menurutnya, persoalan nafkah itu bukan hanya persoalan materi saja.

“Di situ ada persoalan layanan pendidikan anak, layanan kesehatan, layanan kesejahteraan dan lain-lain. Belum lagi kesiapan ibu, mungkin beberapa kasus sebelum bercerai tidak pernah bekerja tidak punya penghasilan. Dan ini menimbulkan permasahalan baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut juga bisa berdampak pada kondisi psikologis ibu dan anak.

“Ketika ibunya terganggu secara psikologis, mentalnya terganggu, itu juga berkait dengan pengasuhan anak. Hubungan ibu dan anak bisa menjadi kurang baik. Padahal hubungan bapak dan ibunya sudah kurang baik, hubungan bapak dengan anaknya juga mungkin kurang baik,” ucapnya.

Baca juga: Minimalkan Dampak Perceraian, DPRD Pontianak Dorong Aturan Nafkah Anak

Niyah menjelaskan, kondisi tersebut bisa membuat anak mencari pelarian di luar rumah.

“Anak-anak ini akhirnya berusaha mencari jalan lain di luar rumah karena merasa tidak mendapatkan apa-apa di rumah. Mereka kumpul-kumpul, bikin geng, kemudian bisa terlibat tawuran, sajam, geng motor, seks bebas, dan seterusnya,” tambahnya.

Ia memaparkan persoalan pemberian nafkah ini persoalan dasar yang sangat penting bagi keberlanjutan perkembangan anak karena berimplikasi sangat luas.

“Oleh sebab itu KPAD memandang sangat penting hak nafkah anak dari orang tua kepada anaknya ini wajib diberikan. Bagaimana kalau tidak bisa memberikan baik disengaja maupun tidak disengaja misal karena PHK, ini bisa dinegosiasikan,” paparnya.

Selain itu KPAD mengusulkan adanya kebijakan penundaan layanan administratif bagi orang tua yang tidak menjalankan kewajiban nafkah kepada anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved