KPAD Pontianak Usulkan Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mengusulkan pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
BERIKAN KETERANGAN - Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, saat diwawancarai di Kantor KPAD Kota Pontianak, Jalan Ampera No.49, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 9 Maret 2026. 

“KPAD mengusulkan kepada pemerintah ada penundaan layanan administratif. Misalnya di Dukcapil dia membentuk keluarga baru, kawin lagi, tapi nafkah anak-anaknya tidak beres. Nah itu bisa di banned,” sebutnya.

Niyah mengungkapkan, praktik serupa sudah diterapkan di Kota Surabaya melalui kerja sama pemerintah kota dan pengadilan agama.

Ia mengungkapkan, usulan tersebut juga sudah disampaikan kepada Pemerintah Kota Pontianak.

“Untuk di Kota Pontianak ini sudah sampai ke wali kota, dan pak wali sangat setuju dengan masalah ini. Karena persoalan perceraian itu juga cukup tinggi, sehingga perlu ada jaring pengamanan untuk anak-anak,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved