DPRD Pontianak Nilai Langkah Satpol PP Tertibkan LPG 3 Kg Sudah Tepat

Husin berharap ke depan tidak hanya pelaku usaha tetapi juga pangkalan tempat pelaku usaha membeli LPG 3 kilogram bersubsidi dapat

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Peggy Dania
BERI KETERANGAN - Anggota DPRD Kota Pontianak, Ketua Fraksi PKS, Husin. Ia mengatakan bahwa langkah Satpol PP tertibkan LPG 3 Kg kepada pelaku usaha yang sempat viral di media sosial sudah tepat, Minggu 21 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Menurut Husin, penertiban tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran sesuai peruntukannya.
  • Ia menyebutkan, dalam praktik pembelian LPG 3 kilogram pangkalan umumnya memang meminta kartu tanda penduduk (KTP) meskipun penerapannya masih bergantung pada masing-masing pangkalan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, Ketua Fraksi PKS, Husin, menilai langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dalam menertibkan pelaku usaha yang menyalahgunakan gas LPG 3 kilogram bersubsidi sudah tepat.

Menurut Husin, penertiban tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran sesuai peruntukannya.

“Menurut saya apa yang dilakukan Satpol PP sudah tepat, menertibkan pelaku usaha yang melakukan penyalahgunaan gas 3 kilogram bersubsidi. Pelaku usaha diberi peringatan dan pembinaan,” ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 21 Desember 2025.

Ia menyebutkan, dalam praktik pembelian LPG 3 kilogram pangkalan umumnya memang meminta kartu tanda penduduk (KTP) meskipun penerapannya masih bergantung pada masing-masing pangkalan.

Diskumdag Ungkap Pelaku Usaha Pengguna LPG 3Kg Sudah Diberi Peringatan

“Iya, perlu KTP, tergantung lagi pangkalannya,” katanya.

Husin berharap ke depan tidak hanya pelaku usaha tetapi juga pangkalan tempat pelaku usaha membeli LPG 3 kilogram bersubsidi dapat diberikan peringatan apabila terbukti melanggar aturan.

“Kita berharap pelaku usaha dan pangkalan tempat pelaku usaha membeli gas 3 kilogram itu juga perlu diberikan peringatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila pelanggaran tersebut masih terus diulang maka sanksi tegas perlu diberikan termasuk pencabutan izin usaha.

“Kalau masih mengulang perbuatannya, pelanggaran dan pelaku usaha bisa dicabut izinnya,” tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved