Kejati Kalbar Sita Aset Terpidana Tipikor Kredit di Bank BNI Periode 2016–2019
Dan ia juga menuturkan Aset tersebut dipastikan merupakan milik terpidana Wendy alias Asia baik secara langsung maupun yang ditempatkan
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta dengan ditemukannya kembali aset ini, proses pemenuhan uang pengganti dapat segera dilanjutkan menuju penyelesaian.
- Ke depan, Kejati Kalbar akan terus memperkuat koordinasi lintas bidang dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat penelusuran aset-aset lain yang mungkin masih tersembunyi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalbar (Kejati) Kalbar berhasil temukan sejumlah aset milik terpidana kasus tipikor Wendy Alias Asia yang berada di wilayah kota Pontianak
Diketahui terpidana Wendy alias Asia yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit di Bank BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak tahun 2016 – 2019 dan sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Wendy dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14, 182 miliar selain pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Dan tim Eksekusi Kejati Kalbar yaitu Kasubbid Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar bersama dengan Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, kembali berhasil mengungkap dan menemukan aset milik terpidana Wendy als Asia, pada Selasa 2 Desember 2025 ada di lokasi berbeda di wilayah kota Pontiakak.
• Bebby Nailufa Soroti Pemerataan dan Kondisi PAUD di Pontianak
Dan penelusuran dilakukan berdasarkan informasi dari hasil tracking aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan pihak terkait, di dapati tanah dan bangunan di 2 lahan di Jalan Purnama Gang Perintis, lahan Jalan Johar, seberang jalan Lamongan Delan, Lahan Kelurahan Parit Tokaya GG.Purnama Permai 2, lahan Jalan Perumahan Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya, lahan di Jalan Perumahan Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya dan lahan di Kelurahan Akcaya Gang Perintis 5
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta dengan ditemukannya kembali aset ini, proses pemenuhan uang pengganti dapat segera dilanjutkan menuju penyelesaian.
Ke depan, Kejati Kalbar akan terus memperkuat koordinasi lintas bidang dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat penelusuran aset-aset lain yang mungkin masih tersembunyi.
"Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk kewajibannya membayar uang pengganti kepada negara," ujarnya pada Rabu 3 Desember 2025
Dan ia juga menuturkan Aset tersebut dipastikan merupakan milik terpidana Wendy alias Asia baik secara langsung maupun yang ditempatkan atas nama pihak lain namun masih berada dalam penguasaan terpidana.
"Saat di telusuri dan dilakukan pemeriksaan serta pengukuran oleh petugas, Tim PPA Kejati Kalbar langsung melaksanakan sita eksekusi sebagai bagian dari upaya pemenuhan uang pengganti yang belum dibayarkan terpidana kepada negara," ungkapnya.
Dan Kepala Kejati Kalbar Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan Tim PPA Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam mengamankan aset tersebut.
"Upaya penelusuran aset ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan," tegas Kajati.
Kajati menambahkan bahwa proses pencarian hingga penyitaan aset tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan kecermatan dalam menelusuri jejak administrasi, riwayat penguasaan, serta hubungan kepemilikan.
"Pendekatan yang dilakukan Tim PPA bukan hanya administratif, tetapi juga teknis di lapangan untuk memastikan tidak ada aset yang luput dari proses eksekusi. Ini adalah bagian dari strengthening asset recovery yang menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Selain itu, Kajati menegaskan bahwa tindakan ini juga merupakan pesan tegas bahwa setiap terpidana korupsi tetap dapat dijangkau melalui mekanisme tracking dan eksekusi aset, meski terpidana belum menjalani pidana pokok.
"Pesan kami jelas: tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari kewajiban membayar uang pengganti. Negara harus dipulihkan, dan kami akan terus mencari setiap aset yang dapat dieksekusi," imbuhnya.
Kejati Kalbar
Tipikor
BNI
terpidana
Kejaksaan Tinggi Kalbar
Pontianak
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Rabu 3 Desember 2025
| KADIN Pontianak Gelar Turnamen Biliar, Jadi Ajang Adu Strategi dan Perkuat Kolaborasi Bisnis |
|
|---|
| Lampaui Target Mei 2026, Pawning BSI Balikpapan Tembus Rp1,04 Triliun |
|
|---|
| Dinkes Tunggu Hasil Uji Lab Penyebab 15 Siswa Derita Gangguan Pencernaan di Selakau |
|
|---|
| Siswa Muhammadiyah Pontianak Sambut Antusias Edukasi Safety Riding Asmo Kalbar |
|
|---|
| Polres Ketapang Gelar Anev Korwas PPNS Serta Sosialisasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/SITA-ASET234REWDFS.jpg)