Breaking News

Penipuan Dana Hibah

KRONOLOGI Lengkap Wanita di Kalbar Jadi Korban Penipuan Kedok Penjualan Intan, Uang Rp50 Juta Raib

Terlapor sempat menunjukkan surat yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta surat hibah senilai Rp30 miliar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polda Kalbar
PENIPUAN INTAN - Terlapor saat diamankan Tim 2 Resmob Polda Kalbar di Mapolda Kalbar atas dugaan kasus penipuan jual beli intan. Berikut kronologi penipuan iming-iming dana hibah Rp30 miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Ipda Trisatrio menjelaskan bahwa pada September 2024, terlapor sempat menunjukkan surat yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta surat hibah senilai Rp30 miliar. 
  • Terpengaruh janji tersebut, korban menyerahkan uang sekitar Rp50 juta, terdiri dari satu bukti transfer sebesar Rp2 juta dan sisanya diberikan secara tunai kepada terlapor JS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Viral penipuan dengan iming-iming keuntungan dana hibah sebesar Rp30 miliar dari hasil penjualan intan di Kalimantan Barat baru-baru ini.

Penipuan itu menimpa wanita berinisial YM.

Ia sampai mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Kronologi Penipuan Iming-iming Keuntungan Hibah

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio mengatakan kasus itu bermula pada April 2024 saat korban YM bertemu dengan rekannya yang berinisial T di rumah temannya yang berinisial EL di Jalan Adisucipto. 

"Disitu mereka membahas transaksi jual beli intan yang akan dijual oleh terlapor yang berinisial JS. Pada saat itu, terlapor JS menyatakan bahwa intan yang akan dijual tersebut belum memiliki legalitas," ucap Ipda Trisatrio pada Selasa, 11 November 2025.

Dalam pertemuan tersebut, terlapor berinisial JS menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan modal untuk mengurus legalitas intan yang diklaim akan dijual kepada pihak Kerajaan Brunei Darussalam. 

KRONOLOGI Lengkap Pegawai Kantor BPN Sambas Dianiaya OTK di Lingkar Kartiasa, Pelaku Langsung Kabur

Sementara itu, proses pengurusan legalitas tersebut akan ditangani oleh terlapor lainnya berinisial MH.

"Dari pertemuan tersebut korban diiming-imingi keuntungan berupa dana hibah dari hasil penjualan intan tersebut, yakni sebesar Rp30 miliar perorang," katanya. 

Ipda Trisatrio menjelaskan bahwa pada September 2024, terlapor sempat menunjukkan surat yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta surat hibah senilai Rp30 miliar. 

Terpengaruh janji tersebut, korban menyerahkan uang sekitar Rp50 juta, terdiri dari satu bukti transfer sebesar Rp2 juta dan sisanya diberikan secara tunai kepada terlapor JS. 

Penyerahan uang tunai itu turut disaksikan oleh dua orang yang juga disebut menjadi korban.

Merasa tertipu, YM melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalbar. 

"Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim 2 Resmob Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan terlapor MH di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan," jelasnya.

Petugas kemudian mengamankan terlapor berinisial MH beserta sejumlah barang bukti, sebelum membawanya ke kantor Ditreskrimum Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

dr Saptiko Lakukan Imunisasi Serentak untuk Tingkatkan Perlindungan Anak Pontianak

Pelaku Ternyata Residivis

MH diketahui merupakan residivis kasus 303 dan pernah mengaku sebagai Sultan Baru Kerajaan Landak. 

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp16 juta, tiga unit ponsel, serta satu perangkat alat yang diduga digunakan untuk ritual penggandaan uang.

"Saat ini terlapor dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved