Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Balai Perumahan Kalbar, Polisi Kembali Sita Rumah & Tanah di Kubu Raya

Agus menjelaskan penambahan aset yang disita berupa satu rumah dan tanah di wilayah Kubu Raya yang tercatat atas nama anak dari tersangka R.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CHRIS HAMONANGAN PERY PARDEDE
WAWANCARA - Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, saat berada di Polresta Pontianak. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat R, pensiunan ASN sekaligus mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I Satuan Kerja Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar, terus berlanjut.

Polresta Pontianak kembali menyita satu unit rumah beserta tanah yang diduga merupakan aset tersangka.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

"Terkait perkara korupsi ini masih berlanjut. Kami telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memeriksa ahli dari PPATK, pihak bank, serta melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga merupakan hasil gratifikasi," ujarnya, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Agus menjelaskan penambahan aset yang disita berupa satu rumah dan tanah di wilayah Kubu Raya yang tercatat atas nama anak dari tersangka R. 

Truk Muatan dan Roda Dua Bercampur di Jalan, Risiko Kecelakaan di Pontianak Meningkat

"Tanah dan rumah ini atas nama anak tersangka, namun dari hasil pemeriksaan terbukti merupakan milik R. Aset tersebut sudah kami lakukan penyitaan. Jadi sampai saat ini total ada tiga aset yang telah disita, dan masih bisa berkembang," ungkapnya.

Dari hasil penyitaan, nilai aset ketiga diperkirakan mencapai Rp400–500 juta. Dengan demikian, total nilai seluruh aset yang telah disita mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

Agus menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. 

"Kasus ini masih terus kami dalami untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Kalau untuk anak tersangka jika sebagai penikmat bisa dikenakan pasal 5 sebagai penikmat. Namun hal ini masih kami dalami terkait kemungkinan penambahan tersangka," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik Polresta Pontianak juga telah menyita dua aset lain milik tersangka, yakni sebidang tanah di Gang Villa Damai, Jalan Perdamaian, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, serta sebuah rumah di Komplek Usana Viktory Blok C Nomor 2, Jalan Parit Haji Muksin, Sungai Raya Dalam. Kedua aset tersebut juga tercatat atas nama anak tersangka. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved