Kasus KDRT Kubu Raya

GARA-GARA LAYANGAN! Anak Kandung Tega Bacok Ayah di Kubu Raya, Korban Luka Parah di Punggung!

Kejadian bermula ketika korban bernama Aspahani (65) menegur anak kandungnya berinisial P (27) yang sedang membuat layangan di ruang tamu rumah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KDRT KUBU RAYA - Pelaku P (27) saat diamankan pihak kepolisian akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan hubungan antara anak dan orang tua di Jalan Parit Cik Minah Darat, Dusun Karya Tani, Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin 13 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi berhasil mengungkap kronologi kejadian. 

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.

"Kami juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi korban," tambah Ipda Adrianus.

Hukuman Kasus KDRT

Dasar hukum KDRT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Adapun sanksi hukum kasus KDRT pidana maksimal hingga 20 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved