ATURAN Wali Kota Dianggap Angin Lalu! 53 Truk Kontainer Langgar Jam Operasional & Kecelakaan Tragis
Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 pukul 18.30–19.30 WIB dilarang melintas di dalam kota.
|
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
TRUK KONTAINER - Pantauan truk kontainer di Jalan Tanjungpura Pontianak menuju Jalan Imam Bonjol Pontianak pada Senin, 6 Oktober 2025 malam. Dalam kurun waktu 1 jam, pukul 18.30–19.30 WIB terdapat 53 truk kontainer melintas dan melanggar waktu operasional.
Farid dikabarkan hendak mengambil uang kiriman dari ibunya yang berada di Tayan di salah satu gerai Indomaret.
"Biasanya mereka berdua saja, tapi kemarin bertiga. Rupanya Farid mau mengambil uang kiriman dari uminya (ibunya) di Indomaret, tapi karena kuotanya habis, jadi numpanglah lewat HP sepupunya tadi buat ambil kodenya tadi," jelasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Halaman 3 dari 3
Tags
truk kontainer pontianak
aturan wali kota
pelanggaran jam operasional
lalu lintas pontianak
kendaraan angkutan berat
Baca Juga
FAKTA-FAKTA Kecelakaan Maut di Jeruju Pontianak Tewaskan Sy Muhammad Farid & Syf Fajirah Luka Parah |
![]() |
---|
PERGI Selamanya! Syarif Muhammad Farid Tewas Seketika Usai Kecelakaan Maut di Jeruju Pontianak |
![]() |
---|
Operasi Patuh Kapuas 2025 di Simpang Selat Panjang Pontianak, Masih Ditemukan Pelanggaran Mendasar |
![]() |
---|
Operasi Patuh Kapuas 2025, Polresta Pontianak gelar Razia di Simpang Masjid Jihad Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.