Kanwil Kemenkum Kalbar Genjot Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Capai 95 Persen
Ia menyoroti pencapaian signifikan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan yang telah mencapai 95 persen atau...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar apel pagi secara virtual yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora.
Kegiatan ini diikuti jajaran, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah pejabat Manajerial dan Nonmanjerial, JFU, PPPK, Jumat (3/10).
Dalam amanatnya, Jonny menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran selama sepekan terakhir.
Ia menyoroti pencapaian signifikan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan yang telah mencapai 95 persen atau sebanyak 2.041 desa/kelurahan.
"Masih ada 104 desa dan kelurahan yang menjadi target kita. Kita harus berjuang bersama agar capaian ini segera tembus 100 persen. Secara nasional kita berada di posisi ke-9. Jangan sampai capaian kita turun dari 10 besar," tegas Jonny.
Jonny juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang dibangun dengan Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Kepolisian, dan Dinas PMD dalam mendorong optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Terus Dukung Daerah dalam Penyusunan Regulasi yang Berkualitas
Ia menambahkan, evaluasi triwulan III akan segera dilaksanakan untuk merumuskan strategi pencapaian kinerja di akhir tahun.
Apel pagi kemudian dilanjutkan dengan Arah dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, (P3H), Zuliansyah, yang baru saja menjalankan tugas dinas ke Kabupaten Sintang.
Dalam arahannya, Zuliansyah menekankan pentingnya pemahaman yang benar di tingkat desa dan kecamatan terkait keberadaan Pos Bantuan Hukum.
“Masih ada kesalahpahaman di kalangan kepala desa dan camat yang menganggap Pos Bantuan Hukum menambah beban kerja atau mengurangi peran hukum adat. Padahal, kehadiran Posbakum justru memperkuat upaya penyelesaian persoalan hukum di desa dan melengkapi sistem hukum adat yang sudah berjalan,” ujar Zuliansyah.
Ia juga membagikan pengalaman lapangan saat melakukan perjalanan dinas ke Sintang, termasuk kejadian pecahnya larangan di malam hari yang justru menampilkan solidaritas sosial masyarakat setempat.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa nilai kemanusiaan dan gotong royong di Kalimantan Barat masih sangat kuat,” tambahnya.
Menutup Arahnya, Zuliansyah mengajak seluruh jajaran untuk tetap semangat mengejar target 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum.
“Kita optimis dalam waktu dekat Kalimantan Barat bisa mencapai target penuh. Mari terus bekerja sama, menjaga komunikasi, dan memperkuat peran Pos Bantuan Hukum sebagai garda terdepan layanan akses keadilan bagi masyarakat,” tutupnya. (*)
Jonny Pesta Simamora
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Pos Bantuan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Kakanwil Kemenkum Kalbar: Peran Paralegal Menjembatani Masyarakat Mendapatkan Akses Keadilan |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kalbar Terus Dukung Daerah dalam Penyusunan Regulasi yang Berkualitas |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kalbar Beri Masukan dalam Penyusunan Rapergub Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Bimtek JDIH dan Literasi Hukum Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Sinergi Koperasi Desa Merah Putih dan Posbakumdes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.