Viral Lokal

5 FAKTA Dukun Cabuli Gadis 17 Tahun di Kubu Raya: Awal Pertemuan hingga Cara Pelaku Rayu Korban

Ternyata, korban mengaku sering teringat pacarnya dan ingin melupakan hubungan masa lalunya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/Chris Hamongan
KASUS DUKUN CABUL - Ilustrasi dukun cabul. Tersangka pencabulan M (kanan) bermodus jadi dukun saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Kubu Raya pada Senin 22 September 2025. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved