Viral Lokal

5 FAKTA Dukun Cabuli Gadis 17 Tahun di Kubu Raya: Awal Pertemuan hingga Cara Pelaku Rayu Korban

Ternyata, korban mengaku sering teringat pacarnya dan ingin melupakan hubungan masa lalunya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/Chris Hamongan
KASUS DUKUN CABUL - Ilustrasi dukun cabul. Tersangka pencabulan M (kanan) bermodus jadi dukun saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Kubu Raya pada Senin 22 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Warga Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dihebohkan dengan kasus dukun cabul berinisial M.

Dukun itu mencabuli perempuan di bawah umur berinisial NK (17).

Alhasil Unit Reskrim Polres Kubu Raya resmi menetapkan M sebagai tersangka.

Inilah fakta-fakta kasus:

Fakta-fakta Kasus Pencabulan Dukun Terhadap Anak 17 Tahun

1. Pertemuan Awal di Rumah Makan

Kasus ini bermula pada 26 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala.

M saat itu tengah makan di rumah makan tersebut.

 "Lalu (M) dipanggil oleh K (saksi) dan dikenalkan ke ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak di Mapolres Kubu Raya, Selasa 23 September 2025.

Dari situlah pertemuan pertama M dan NK.

KRONOLOGI Lengkap Kasus Dukun Cabuli Gadis 17 Tahun di Kubu Raya, Korban Minta Bantu Lupakan Mantan

2. Ibu Korban Minta Bantu Anaknya

Ibu NK meminta anaknya diobati oleh M soal masa lalu percintaan.

"Kemudian ibu korban meminta anaknya diobati karena sering mengingat mantan pacarnya dan ingin menyusul mantan pacarnya ke Madura," ucap Iptu Nunut

Dua hari kemudian, tersangka kembali bertemu dengan korban di rumah makan tersebut. 

Saat itu, korban disebut sedang mengalami mimisan sebagaimana disampaikan ibunya. 

Tersangka kemudian memberikan air putih yang telah dibacakan doa kepada korban.

3. Korban Sulit Lupakan Mantan Pacar

Ternyata, korban mengaku sering teringat pacarnya dan ingin melupakan hubungan masa lalunya.

"Tersangka lalu menawarkan diri untuk membantu mengobati korban dan meminta korban datang ke rumahnya pada malam hari," ujar Iptu Nunut. 

4. M Lancarkan Aksi Bejatnya di Rumah

Saat berada di rumah tersangka, kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan asusila kepada korban. 

Peristiwa serupa kembali terjadi pada Rabu 30 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kamar penginapan di salah satu hotel di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara. 

Saat itu, korban yang mengeluh sakit tubuh diajak tersangka dengan alasan akan dibawa ke dokter.

Namun, dalam perjalanan pelaku justru mengajak korban singgah ke sebuah penginapan. 

"Di penginapan tersebut, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama dengan bujuk rayu serta janji akan menikahi korban dan menanggung kebutuhan hidupnya," katanya. 

BEJAT! Dukun Cabul di Kubu Raya Gagahi Remaja 17 Tahun, M: Namanya Juga Laki-laki Pasti Mau

Iptu Nunut juga menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya yakni berpura-pura dapat menyembuhkan penyakit yang dialami korban. 

Sementara itu, pelaku menyebutkan peristiwa tersebut terjadi kebetulan karena saat itu korban sedang sakit. 

"Kebetulan saja lihat korban sakit sedang sakit. Saya tergoda, namanya perempuan pasti cantik"

"Namanya juga laki-laki, pasti mau (hubungan badan)," ucap M. 

5. M Dijerat Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved