Kasus Korupsi

Polres Mempawah Tunggu BPKP

Dalam penanganan kasus tersebut, ditegaskannya tidak ada maksud untuk mengulur waktu

Penulis: Jamadin |
MEMPAWAH, Tribunpontianak.co.id- Kasat Reskrim Polres Pontianak, AKP Aryo Tri Wibisnowo, menegaskan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bendahara umum unit pengelola keuangan (UPK), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedasaan Kecamatan Mempawah Hilir, Wulan Dian Anggraeni masih menunggu surat resmi dari BPKP.

"Insya Allah, minggu depan, setelah surat dari BPKP turun, langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung kita tahan," jelas Kasat Reskrim, Aryo Tri Wibisnowo, Minggu (05/06/2011).

Dalam penanganan kasus tersebut, ditegaskannya tidak ada maksud untuk mengulur waktu, melainkan membutuhkan ketelitian dalam penanganannya, dan juga belum keluarnya surat dari BPKP dimakluminya minimnya tenaga pengaudit. Dan juga, dalam penanganan kasus korupsi tidak mudah.

"Petugas yang meng audit di BPKP itu hanya lima orang, sedangkan wilayah kerjanya mencakup seluruh Kalimantan Barat (Kalbar), satu anggota menangani dua hingga tiga kabupaten/kota. Kita tetap koordinasi terus dengan BPKP, kita masih menunggu, informasinya minggu depan, tanggal pastinya belum tahu. Yang jelas dua minggu dari hari ini,  sudah kita tahan," jelas Aryo.

Dan pihak kepolisian, juga sudah mendapat kabar, Wulan akan pindak ke daerah lain, namun hal tersebut dicegah untuk mempermudah dilakukan penahanan.

"Informasi rencana perpindahan Wulan sudah di beritahukan oleh penyidik, Ipda Agus. Saya sudah mintakan kedia untuk tidak diijinkan, untuk wulan, mengenai keluarga, itu tidak masalah. Wulan, setelah ditetapkan tersangka langsung kita titipkan di rutan," paparnya lagi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved