Pengamat Nilai Praperadilan Jadi Langkah Positif, Hakim Diminta Pahami Persoalan Secara Menyeluruh

Namun, ia menekankan pentingnya peran hakim dalam memahami persoalan secara menyeluruh.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
PENGAMAT HUKUM - Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, saat diwawancarai mengenai praperadilan yang termohonnya dalam hal ini Polda Kalbar, Selasa 2 September 2025.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar menilai sidang praperadilan  dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk merupakan langkah hukum yang positif. 

“Saya pikir ini satu hal yang sangat baik sekali. Jadi artinya dengan adanya praperadilan itu menunjukkan bahwa ada kesadaran hukum bagi masyarakat kita, masyarakat yang merasa terganggu, terkait dengan hak-haknya, terutama dengan penetapan sebagai tersangka. Itu adalah langkah hukum yang tidak lain adalah praperadilan itu sendiri,” ujar Herman, Selasa 2 September 2025.

Herman menjelaskan, praperadilan merupakan salah satu mekanisme yang diberikan negara kepada para pihak untuk memastikan pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum yang sah. 

Namun, ia menekankan pentingnya peran hakim dalam memahami persoalan secara menyeluruh.

“Tentu saja dengan praperadilan ini majelis hakimnya tunggal, kita berharap majelis hakim bisa memahami betul persoalannya, substansi harus betul-betul dipahami. Ini menyangkut nasib orang. Jadi jangan sampai nanti ada kekeliruan majelis hakim  namanya hakim juga manusia biasa,” jelasnya.

Selain itu, Herman menyoroti pentingnya ketelitian dalam menginterpretasikan bukti-bukti. Menurutnya, kesalahan dalam memahami prosedur penangkapan atau penahanan bisa berdampak serius terhadap pemohon praperadilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka A, Sidang Praperadilan Dilanjutkan Kamis

“Dan ini juga sebagai suatu instrumen bagi kepolisian untuk bisa melakukan evaluasi lebih lanjut terkait kinerja para penyediknya. Ketika ada praperadilan berarti ada something wrong disana.  Jadi saya pikir pimpinan di kepolisian bisa mengevaluasi ketika ada praperadilan berarti ada persoalan yang keliru sikap dari penyidik itu sendiri,” ungkapnya.

Herman menambahkan, hal ini penting dilakukan oleh pimpinan kepolisian guna mengevaluasi kinerja penyidik agar kedepannya permasalahan serupa tidak kembali terjadi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved