Istri Tersangka Ajukan Praperadilan, Polda Kalbar Pastikan Penetapan Sesuai Prosedur

Kompol Dwi Harjana, PS Kasubbid Bidkum Polda Kalbar menjelaskan, istri tersangka memiliki hak untuk menggugat (legal standing) permohonan tersebut.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PEGGY DANIA
WAWANCARA - PS Kasubbid Bidkum Polda Kalbar Kompol Dwi Harjana saat diwawancari usai praperadilan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk, Senin 1 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang praperadilan dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 1 September 2025

Permohonan praperadilan diajukan oleh istri tersangka berinisial A melalui kuasa hukumnya Sumardi. 

Kompol Dwi Harjana, PS Kasubbid Bidkum Polda Kalbar menjelaskan, istri tersangka memiliki hak untuk menggugat (legal standing) permohonan tersebut.

“Jadi yang pertama, saya maksudkan bahwa itu legal standing dari istri tersangka untuk mengajukan, karena praperadilan yang ini bisa diajukan oleh kuasa hukumnya ataupun keluarganya dalam hal ini adalah istrinya sehingga bisa dimaknai bahwa istri tersangka memperoleh legal standing,” ujarnya saat diwawancarai usai sidang praperadilan. 

Dukung Pengamanan, BPBD Kalbar Dirikan Posko Antisipasi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Menurutnya objek permohonan praperadilan yang diajukan adalah mengenai penetapan tersangka.

“Objek dari permohonan praperadilan mengenai penetapan tersangka suami dari pemohon di mana itu salah satu objek praperadilan yang merupakan perluasan dari Pasal 77 KUHAP semenjak dikeluarkanya Putusan MK  Nomor 21/PUU-XII/2014. Sehingga itu adalah hak konstitusial bagi setiap orang. Apabila dalam suatu pemeriksaan ada penetapan tersangka, yang berhak tadi yang saya sebutkan bahwa kuasa hukumnya kemudian keluarganya dapat mengajukan prapradilan,” jelasnya. 

Kompol Dwi Harjana menjelaskan bahwa pada dasarnya penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terang suatu tindakan dan melibatkan tersangka. 

“Sehingga melalui mekanisme penetapan tersangka kemudian ada putusan MK 21 tentang penahanan dua alat bukti pada 184, termohon atau penyidik sudah memperoleh minimal dua alat bukti  yang sudah kemarin diamankan,” katanya. 

Menurutnya dua alat bukti yang diperoleh tersebut sah dan sesuai dengan pasal 184 KUHAP. 

“Mengenai gelar perkara itu ada suatu kehati-hatian, ini adalah challenge bagi penyidik untuk membuktikan tersangka, sehingga bisa saja dilakukan beberapa kali karena suatu kehati-hatian dan pertimbangan dari saran pendapat ,” ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved