Waduh! Sejumlah Guru di Kabupaten Kubu Raya Terancam Dipecat

Ia juga mempertanyakan kinerja kepala sekolah yang seolah enggan melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan guru yang bersangkutan.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
BERI SAMBUTAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Sy. Muhammad Firdaus saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Halal Bihalal di Kecamatan Sungai Kakap, Rabu 29 April 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. 
  • Di sisi lain, di antara guru-guru tersebut, satu diantaranya ada yang tidak masuk hampir 4 (empat) tahun.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Syarif Muhammad Firdaus mengungkapkan kedisiplinan masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi tenaga pendidik atau guru  di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Ia mengatakan saat ini sudah terdapat 5 (lima) guru yang sedang dalam proses pemberhentian karena faktor kedisiplinan tersebut.

"Sedang berproses 5 orang. Diantaranya dari sungai kakap. Pemberhentian itu bukan karena terlibat kriminal. Tapi karena kebanyakan tidak masuk," katanya saat menghadiri kegiatan Halal Bihalal di Kecamatan Sungai Kakap, Rabu 29 April 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Wakil Bupati Kubu Raya Tutup Naik Dango ke-41. Sampaikan Komitmen Lestarikan Budaya

"Jadi undang-undang mengamanahkan kepada kita ASN atau P3K itu tidak diperkenankan tidak hadir tanpa keterangan 10 hari berturut atau 28 hari secara akumulasi selama setahun itu bisa diberhentikan," jelasnya.

Di sisi lain, di antara guru-guru tersebut, satu diantaranya ada yang tidak masuk hampir 4 (empat) tahun.

"Di kakap ini kemarin terbaru ada yang 3 tahun setengah, bahkan hampir 4 tahun tidak masuk," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan kinerja kepala sekolah yang seolah enggan melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan guru yang bersangkutan.

"Saya heran Kepala Sekolah ini ke mana dan pengawasnya bagaimana? sampai selama 3 tahun tidak diawasi. Jadi, memang sudah kita proses dan hentikan gaji guru itu," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengaku telah mengumpulkan data mengenai absensi guru di Kabupaten Kubu Raya untuk selanjutnya ditindaklanjuti. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved