Pemkab Kubu Raya Akan Panggil 11 Perusahaan Tambang Pasir di Pulau Jambu yang Belum Bayar Pajak

Sukiryanto yang juga selaku penanggung jawab tim satgas peningkatan PAD mengungkapkan ada 11 perusahaan tambang pasir yang belum menunaikan kewajiban.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
BERIKAN KETERANGAN - Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto yang juga selaku penanggung jawab berfoto bersama tim satgas peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Rapat Wakil Bupati Kubu Raya, Kamis 9 April 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Dalam upaya peningkatkan PAD di Kubu Raya, pihaknya saat ini masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk membayar kewajibannya kepada pemerintah daerah.
  • Untuk itu, ia berharap agar 11 perusahaan ini memenuhi kewajibannya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto yang juga selaku penanggung jawab tim satgas peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengungkapkan ada 11 perusahaan tambang pasir yang belum menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

Dalam upaya peningkatkan PAD di Kubu Raya, pihaknya saat ini masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk membayar kewajibannya kepada pemerintah daerah.

"Berdasarkan data kita ada 12 perusahaan di Pulau Jambu Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Dari 12 perusahaan baru 1 perusahaan yang sudah melakukan pembayaran yaitu PT Pasir Alam Kalimantan," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 9 April 2026.

Untuk itu, ia berharap agar 11 perusahaan ini memenuhi kewajibannya.

"Karena saat mengambil pasir itu ada kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan.Nanti dari tim satgas akan menelusuri dan memanggil yang bersangkutan," tegasnya.

Sukir juga mengucapkan terima kasihnya kepada pihak Pasir Alam Kalimantan yang sudah merespons dan melakukan pembayarannya langsung ke rekeningnya kas daerah.

Baca juga: Wabup Sukiryanto Pastikan Aktivitas Tambang di Gunung Tamang Berikan Kontribusi Tingkatkan PAD

"Mereka sudah membayar Rp 209 juta itu kalkulasi selama 4 bulan terakhir," ungkapnya.

Di sisi lain, dirinya juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud mempersulit pengusaha, hanya saja hak dan kewajiban harus seimbang.

"Kita akan tunggu niat baiknya dan jika tidak ada, maka akan kita surati agar hatinya terketuk untuk membantu pembangunan di Kubu Raya dengan membayarkan kewajibannya," pungkas Sukir. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved