Apa Itu Semut Gajah yang Diselundupkan Lewat Bandara Supadio?
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan lima ekor semut gajah yang disembunyikan dalam paket pengiriman.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Syahroni
Ringkasan Berita:
- Petugas Karantina Kalbar dan Avsec Bandara Supadio berhasil menggagalkan pengiriman ilegal lima ekor semut gajah (Dinomyrmex gigas) yang akan dikirim keluar Kalimantan Barat tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan (HC) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang diwajibkan.
- Semut gajah diduga akan diperdagangkan untuk pasar hewan peliharaan eksotis, karena spesies ini dikenal sebagai salah satu semut terbesar di dunia dan diminati kolektor.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – Upaya pengiriman ilegal satwa liar kembali berhasil digagalkan di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kabupaten Kubu Raya.
Kali ini, petugas Karantina Kalimantan Barat bersama Aviation Security (Avsec) mengamankan lima ekor semut gajah (Dinomyrmex gigas) yang hendak dikirim keluar Provinsi Kalimantan Barat tanpa dokumen resmi.
Semut gajah adalah sebutan lokal atau nama umum dalam bahasa Indonesia untuk Semut Temenggung (Dinomyrmex gigas, sebelumnya dikenal sebagai Camponotus gigas).
Mereka adalah salah satu spesies semut terbesar di dunia dan endemik di hutan hujan Asia Tenggara, termasuk wilayah Indonesia
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan rutin terhadap sebuah paket yang akan diberangkatkan melalui jalur udara.
Baca juga: Bawang Merah dan Bawang Putih Ilegal Jadi Ancaman, 42 Ton Berhasil Diamankan
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan lima ekor semut gajah yang disembunyikan dalam paket pengiriman.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bandara Supadio Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) Kalimantan Barat, Triandana Sudarto, menjelaskan bahwa pengiriman satwa liar wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semut gajah merupakan satwa liar sehingga setiap pengirimannya harus dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate/HC) yang diterbitkan otoritas karantina serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” ujarnya, Selasa 16 Juni 2026.
Baca juga: Kasus Tante Singkawang Disorot KPPAD Kalbar, Modus Adopsi Ilegal Jadi Sorotan
Namun dalam kasus ini, pengirim tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan tersebut. Akibatnya, petugas langsung mengamankan satwa tersebut untuk mencegah pengiriman lebih lanjut.
Triandana mengungkapkan, semut gajah yang diamankan berasal dari Kalimantan Barat, yang memang merupakan salah satu habitat alami spesies tersebut.
Satwa itu diketahui akan diterbangkan ke luar provinsi melalui Bandara Supadio.
Meski demikian, hingga kini petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas penerima maupun tujuan akhir pengiriman.
Baca juga: Sindikat Bawang Ilegal Malaysia Sudah Beraksi 2 Tahun di Kalbar! Perputaran Bisnis Rp24,96 Miliar
“Pengamanan dilakukan pada 10 Juni dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Diduga untuk Kolektor Hewan Eksotis
Berdasarkan dugaan sementara, upaya penyelundupan semut gajah tersebut berkaitan dengan tingginya permintaan pasar terhadap hewan peliharaan eksotis.
| Hujan Lebat Rendam Terminal Antar Negara Kubu Raya Hari Ini, Ketinggian Air Capai 10-15 CM |
|
|---|
| Polsek Singkawang Utara Kawal Pertandingan Architen Putra Semelagi Cup Tahun 2026 |
|
|---|
| 50 Soal Ujian Paket C PJOK Lengkap Kunci Jawaban Contoh Soal Ujian Paket C Pelajaran Penjaskes |
|
|---|
| 13.700 Akun Terverifikasi di Hari Pertama SPMB 2026, Dikbud Kalbar Pastikan Sistem Aman |
|
|---|
| Profil Rizki Amelia, Muslimah Muda Kalbar yang Sukses Taklukkan Rasa Insecure dan Raih Gelar Juara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/selundupkan-semut-12324345.jpg)