Perdagangan Bayi Singkawang

Kasus Tante Singkawang Disorot KPPAD Kalbar, Modus Adopsi Ilegal Jadi Sorotan

Ia mengapresiasi langkah aparat kepolisian, khususnya Mabes Polri, yang berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi hingga ke Singkawang.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
SOROTI KASUS - Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Tumbur Manalu saat di wawancara Minggu 24 Mei 2026. KPPAD menyoroti kasus dugaan perdagangan bayi yang melibatkan jaringan Singkawang-Jakarta belum lama ini. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan perdagangan bayi yang melibatkan Febrina alias “Tante Singkawang” mendapat sorotan dari Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu. 
  • Ia menilai praktik jual beli bayi diduga sudah berlangsung lama melalui jaringan antarwilayah dengan modus adopsi ilegal demi keuntungan besar.
  • Tumbur meminta Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku agar menimbulkan efek jera. 
  • Ia juga mendorong penguatan pengawasan proses adopsi anak serta sosialisasi kepada masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kasus dugaan perdagangan bayi yang menyeret terdakwa Febrina alias “Tante Singkawang” mendapat sorotan serius dari Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Tumbur Manalu.

Menurut Tumbur, praktik penjualan bayi diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan antarwilayah dengan motif keuntungan besar dari setiap bayi yang diperjualbelikan.

“Penjualan bayi yang melibatkan warga Singkawang menunjukkan bagian jaringan penjualan bayi sudah berlangsung selama ini. Hal ini berlangsung karena para pelaku melihat peluang keuntungan yang lumayan besar per bayi, tentu sangat menggiurkan bagi pelaku TPPO,” ujarnya kepada tribunpontianak.co.id, Minggu 24 Mei 2026.

Ia mengapresiasi langkah aparat kepolisian, khususnya Mabes Polri, yang berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi hingga ke Singkawang.

Tumbur juga meminta aparat penegak hukum, terutama Pengadilan Negeri Singkawang, menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku.

Kasus “Tante Singkawang” Disorot, Ketua HWCI Eka Nurhayati Minta Pelaku TPPO Dihukum Berat

“Maka meminta kepada APH khususnya Pengadilan Negeri Singkawang untuk memberikan hukuman maksimal atas kasus ini yaitu ancamannya 15 tahun dan ditambah 1/3 karena korbannya anak. Harapannya dengan hukuman maksimal tersebut akan membuat efek jera bagi pelakunya,” jelasnya.

Selain menyoroti proses hukum, Tumbur menilai modus perdagangan bayi kerap berkedok adopsi anak. Karena itu, ia meminta proses adopsi diperketat serta masyarakat diberi pemahaman mengenai prosedur adopsi yang sah.

“Karena TPPO bayi ini modusnya dengan adopsi anak, maka tentunya harus mengoptimalkan proses adopsi atau sosialisasi kepada masyarakat tentang proses adopsi anak. Sehingga siapa saja yang mengetahui peristiwa adopsi yang tidak sesuai prosedur hukum, lebih peduli untuk melaporkan kepada aparat kepolisian,” tambahnya.

Ia juga meminta Kementerian Sosial serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan perdagangan bayi.

Sidang Berlanjut dengan Pemeriksaan Ahli

Sebelumnya di Kota Singkawang, seorang perempuan bernama Febrina alias Tante “Febri” (45) kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Singkawang setelah diduga terlibat dalam jaringan jual beli bayi lintas daerah.

Perempuan asal Pajintan, Singkawang Timur itu disebut telah menjual puluhan bayi melalui praktik adopsi ilegal yang melibatkan jaringan dari Jakarta hingga Kalimantan Barat.

Ancaman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Perlindungan Anak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang telah melaksanakan sidang keempat untuk perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada 25 Mei 2026 beragendakan pemeriksaan ahli terkait prosedur adopsi yang benar dan ketentuan hukumnya,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto usai sidang di PN Singkawang, Rabu 20 Mei 2026

Ia mengatakan sidang sebelumnya beragendakan pemeriksaan saksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved