Bahas Raperda Tentang Hari Besar Daerah, DPRD Sanggau Laksanakan Konsultasi Publik

Hari Besar Daerah harus merefleksikan memori kolektif dan struktur sosial masyarakat Sanggau yang majemuk.

Tayang:
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Anggota DPRD Sanggau saat foto bersama usai konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Besar Daerah. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 11 Juni 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau resmi menggelar forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Besar Daerah, Kamis 11 Juni 2026. 
  • Langkah legislasi yang dipusatkan di Aula Kantor DPRD Sanggau ini menjadi momentum krusial dalam memayungi dua episentrum kebudayaan terbesar di Bumi Daranante: Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi dan Festival Budaya Paradje’.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau resmi menggelar forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Besar Daerah, Kamis 11 Juni 2026. 

Langkah legislasi yang dipusatkan di Aula Kantor DPRD Sanggau ini menjadi momentum krusial dalam memayungi dua episentrum kebudayaan terbesar di Bumi Daranante: Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi dan Festival Budaya Paradje’.

Sebagai editor senior yang kerap mengawal produk hukum daerah, inisiatif memformalkan ritus budaya ke dalam Perda bukan sekadar perkara legalitas formal.

Ini adalah langkah strategis afirmatif untuk mengunci kepastian anggaran, perlindungan hak komunal, sekaligus proyeksi jangka panjang transformasi kebudayaan menjadi motor penggerak ekonomi pariwisata daerah.

Bukan Sekadar Produk Hukum, tetapi Penjaga Identitas

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, menegaskan bahwa draf regulasi ini memikul beban moril yang besar.

Hari Besar Daerah harus merefleksikan memori kolektif dan struktur sosial masyarakat Sanggau yang majemuk.

"Raperda ini harus disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek filosofis, historis, sosiologis, dan yuridis. Agar dapat diterima serta menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Sanggau," ujar legislator yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sanggau tersebut.

Baca juga: 11 Destinasi Wisata Alam dan Budaya di Kecamatan Bonti Sanggau, Ada Air Terjun hingga Bukit Eksotis

Hengki memastikan lembaga legislatif membuka ruang diskursus selebar-lebarnya (meaningful participation) bagi para tokoh adat, akademisi, dan pemerhati budaya guna menyempurnakan substansi draf sebelum diketuk menjadi lembaran daerah.

Melegitimasi Dua Pilar Kebudayaan Sanggau

Dua pilar kebudayaan yang menjadi core pembungkusan Raperda ini diungkapkan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Edi Emilianus K.

Menurutnya, payung hukum ini diarahkan untuk mengamankan posisi Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi dan Festival Budaya Paradje’ (Keraton Surya Negara).

Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi:

Ritus pascapanen sebagai ungkapan syukur kepada Sang Pencipta (Penyanghatn) atas berkah padi dan keselamatan.

Festival Budaya Paradje’:

Tradisi pembersihan negeri dari marabahaya sekaligus lambang perekat silaturahmi yang diwariskan oleh peradaban Melayu di Sanggau.

"Dua kegiatan ini juga nanti akan masuk dalam kalender pariwisata Kabupaten Sanggau," kata Edi Emilianus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved