Dikejar Deadline, Pemkab Sintang Warning TPA Nenak: Open Dumping Tak Ditutup Bisa Pidana!
Sebagai jalan keluar, Pemkab Sintang bakal merombak total sistem tata kelola sampah di TPA Nenak dari metode konvensional open dumping
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Siti Musrikah kembali mengingatkan dengan nada bergetar bahwa target Agustus 2026 sama sekali tidak bisa ditawar lagi. Jika Pemkab Sintang lalai atau gagal memenuhi komitmen tersebut, konsekuensi hukum yang menanti dipastikan jauh lebih mengerikan.
"Open dumping wajib ditutup paling lambat Agustus 2026. Jika tidak dilaksanakan, sanksi administratif yang sudah diberikan dapat meningkat menjadi sanksi pidana," tegas Siti tanpa ragu.
Meski dibayangi ancaman berat, Siti mengaku tetap optimistis. Pasalnya, dalam rapat koordinasi yang digelar DLH Sintang baru-baru ini, mayoritas perwakilan korporasi yang hadir menunjukkan respons positif.
Mekanisme penyaluran bantuan—baik berupa dana segar maupun alat berat penunjang—akan digodok dalam waktu dekat demi mewujudkan Sintang yang bersih, sehat, dan bebas dari jerat hukum lingkungan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
Siti Musrikah
Dinas Lingkungan Hidup
Tempat Pembuangan Akhir
Berita Terbaru Tribun Pontianak
TPA
Sintang
Kalbar
Kalimantan Barat
| Sintang Masih Ketergantungan Daging dan Telur Luar Daerah, Disbunnak Dorong Sawit-Sapi 'Matching' |
|
|---|
| Perkuat Benteng Pertahanan Udara Perbatasan, Lanud Supadio Segera Bangun Satuan Baru di Kapuas Hulu |
|
|---|
| Daftar 6 Anggota DPRD Partai PDIP Sintang 2024–2029, Lengkap Sebaran Kursi dari 40 Dewan |
|
|---|
| Dari Dapur Rumah Demi Anak, Kisah Sukses Owner Adel Patisserie Sekadau Bangun Bisnis Kuliner Premium |
|
|---|
| Sekda Kalbar Tegaskan Lonjakan Wisatawan Malaysia Bukan karena Rupiah Melemah, Ini Faktor Utamanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Siti-Musrikah-543trdfgf.jpg)