Dikejar Deadline, Pemkab Sintang Warning TPA Nenak: Open Dumping Tak Ditutup Bisa Pidana!

Sebagai jalan keluar, Pemkab Sintang bakal merombak total sistem tata kelola sampah di TPA Nenak dari metode konvensional open dumping

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
WAWANCARA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah. Ia menjelaskan langkah percepatan dilakukan sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup kepada pemerintah daerah. 

Siti Musrikah kembali mengingatkan dengan nada bergetar bahwa target Agustus 2026 sama sekali tidak bisa ditawar lagi. Jika Pemkab Sintang lalai atau gagal memenuhi komitmen tersebut, konsekuensi hukum yang menanti dipastikan jauh lebih mengerikan.

"Open dumping wajib ditutup paling lambat Agustus 2026. Jika tidak dilaksanakan, sanksi administratif yang sudah diberikan dapat meningkat menjadi sanksi pidana," tegas Siti tanpa ragu.

Meski dibayangi ancaman berat, Siti mengaku tetap optimistis. Pasalnya, dalam rapat koordinasi yang digelar DLH Sintang baru-baru ini, mayoritas perwakilan korporasi yang hadir menunjukkan respons positif.

Mekanisme penyaluran bantuan—baik berupa dana segar maupun alat berat penunjang—akan digodok dalam waktu dekat demi mewujudkan Sintang yang bersih, sehat, dan bebas dari jerat hukum lingkungan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved