Dikejar Deadline, Pemkab Sintang Warning TPA Nenak: Open Dumping Tak Ditutup Bisa Pidana!

Sebagai jalan keluar, Pemkab Sintang bakal merombak total sistem tata kelola sampah di TPA Nenak dari metode konvensional open dumping

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
WAWANCARA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah. Ia menjelaskan langkah percepatan dilakukan sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup kepada pemerintah daerah. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Sintang memasang target harga mati untuk menghentikan total praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nenak Kilometer 7, paling lambat Agustus 2026 mendatang.
  • Sebagai jalan keluar, Pemkab Sintang bakal merombak total sistem tata kelola sampah di TPA Nenak dari metode konvensional open dumping menjadi sistem ramah lingkungan, sanitary landfill.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang kini tengah berpacu dengan waktu untuk membenahi sistem pengelolaan sampah daerah.

Pemkab Sintang memasang target harga mati untuk menghentikan total praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nenak Kilometer 7, paling lambat Agustus 2026 mendatang.

Langkah super cepat ini diambil bukan tanpa alasan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengungkapkan bahwa ketegasan ini merupakan tindak lanjut atas sanksi administratif yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada pemerintah daerah.

Sebagai jalan keluar, Pemkab Sintang bakal merombak total sistem tata kelola sampah di TPA Nenak dari metode konvensional open dumping menjadi sistem ramah lingkungan, sanitary landfill.

Sintang Masih Ketergantungan Daging dan Telur Luar Daerah, Disbunnak Dorong Sawit-Sapi Matching

“Lokasi yang ada tetap dimanfaatkan, namun sistem pengelolaannya akan diubah menjadi sanitary landfill. Area yang selama ini digunakan untuk open dumping akan ditutup secara bertahap,” kata Siti Musrikah kepada Tribunpontianak.co.id.

Butuh Anggaran Rp6 Miliar, Optimalkan TPA Nenak KM 7

Siti tidak menampik bahwa idealnya Sintang harus memindahkan operasional ke lahan TPA yang baru. 

Lahan baru sebenarnya sudah disiapkan, namun urung dieksekusi akibat terkendala biaya yang fantastis.

Kebutuhan Anggaran: Memerlukan dana lebih dari Rp6 miliar.

Kendala Utama: Anggaran sebesar itu belum mampu terakomodir di dalam postur APBD Kabupaten Sintang saat ini.

Solusi Taktis: Karena dikejar tenggat waktu (deadline) dari pusat, DLH Sintang memilih jalan paling realistis, yakni mengoptimalkan dan menyulap lahan yang ada di TPA Nenak KM 7 agar sesuai standar kelayakan.

Sasar CSR Perusahaan Sawit Lewat Jalur Pemerintahan Kolaboratif

Demi menutupi celah anggaran tersebut, Pemkab Sintang resmi membuka pintu kerja sama selebar-lebarnya dengan sektor swasta. 

Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan besar yang mengeruk keuntungan di Bumi Senentang, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit.

Langkah ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Bupati (Perbu) Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif.

“Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu kami mengajak seluruh stakeholder, khususnya perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Sintang, untuk berpartisipasi mendukung program ini lewat dana CSR,” harap Siti.

Selain menggenjot metode sanitary landfill, DLH Sintang juga sedang melobi pemerintah pusat agar mengucurkan bantuan mesin insinerator (pembakar sampah higienis) guna memangkas volume sampah harian secara signifikan.

Sanksi Administratif Terancam Naik Jadi Hukum Pidana

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved