Sintang Pernah Krisis Pasir, Sekda Minta Usaha Tambang Segera Legal

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Bagi Sektor Energi

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
BIMTEK - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Bagi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral di Kabupaten Sintang, Kamis 21 Mei 2026, di Aula CU Keling Kumang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Bagi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral di Kabupaten Sintang, Kamis 21 Mei 2026, di Aula CU Keling Kumang. 

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang itu diikuti para pelaku usaha di bidang energi dan sumber daya mineral, khususnya usaha tambang pasir dan batu.

Dalam sambutannya, Kartiyus menegaskan pentingnya legalitas usaha pertambangan pasir dan batu guna mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Sintang.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 lalu Kota Sintang sempat mengalami kelangkaan pasir sebagai bahan bangunan sehingga sejumlah proyek pembangunan mengalami hambatan.

“Saya senang bisa bertemu dengan para pelaku usaha tambang pasir dan batu. Tahun lalu Sintang sempat mengalami kelangkaan pasir untuk bahan bangunan karena banyak pelaku usaha yang masa berlaku izinnya sudah habis,” kata Kartiyus.

Baca juga: Pemkab Kubu Raya Akan Panggil 11 Perusahaan Tambang Pasir di Pulau Jambu yang Belum Bayar Pajak

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah kontraktor harus membeli material hingga ke Kabupaten Sanggau.

Padahal dalam pelaksanaan proyek pemerintah, kontraktor diwajibkan membeli material dari pelaku usaha yang memiliki izin resmi.

“Kontraktor tidak boleh membeli batu dan pasir dari pelaku usaha yang tidak berizin. Pasir dan batu untuk proyek harus dibeli di tempat usaha yang legal. Karena itu saya mendorong para pelaku usaha tambang pasir dan batu agar segera memiliki izin resmi,” jelasnya.

Kartiyus menambahkan, penggunaan material dari usaha yang tidak memiliki izin dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi dalam proyek pemerintah.

Bahkan, kondisi itu berpotensi menjadi temuan yang dapat berdampak pada pembatalan proyek.

“Kalau membeli sembarangan memang mungkin lebih murah, tetapi tidak sah dalam proyek pemerintah. Bisa jadi temuan dan proyek tersebut dinyatakan bermasalah bahkan batal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para kontraktor agar lebih selektif dalam membeli material bangunan dan tidak melakukan transaksi dengan usaha yang belum memiliki legalitas.

Melalui bimbingan teknis tersebut, Kartiyus berharap para pelaku usaha dapat memahami tata cara pengurusan izin usaha pertambangan pasir dan batu sehingga mampu menjalankan usaha secara legal dan berkelanjutan.

“Bimbingan teknis ini dilaksanakan agar pelaku usaha memahami cara mengurus legalitas usaha tambang pasir dan batu. Dengan izin yang lengkap, para pengusaha bisa aman dalam mensuplai kebutuhan material kepada kontraktor,” pungkasnya.

Panggil 11 Perusahaan

Sebelumnya di Kabupaten Kubu Raya ada 11 perusahaan yang akan dipanggil terkait penambangan pasir tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved