Sintang Pernah Krisis Pasir, Sekda Minta Usaha Tambang Segera Legal

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Bagi Sektor Energi

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
BIMTEK - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Bagi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral di Kabupaten Sintang, Kamis 21 Mei 2026, di Aula CU Keling Kumang. 

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto yang juga selaku penanggung jawab tim satgas peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengungkapkan ada 11 perusahaan tambang pasir yang belum menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

Dalam upaya peningkatkan PAD di Kubu Raya, pihaknya saat ini masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk membayar kewajibannya kepada pemerintah daerah.

"Berdasarkan data kita ada 12 perusahaan di Pulau Jambu Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Dari 12 perusahaan baru 1 perusahaan yang sudah melakukan pembayaran yaitu PT Pasir Alam Kalimantan," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 9 April 2026.

Untuk itu, ia berharap agar 11 perusahaan ini memenuhi kewajibannya.

"Karena saat mengambil pasir itu ada kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan. Nanti dari tim satgas akan menelusuri dan memanggil yang bersangkutan," tegasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved