Warga Resah Aktivitas Tambang Pasir Sungai Pawan, DPRD Ketapang Ingatkan SIPB Bukan Izin Bebas
Warga mengeluhkan aktivitas penambangan pasir yang berlangsung di alur Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Penambangan tersebut terjadi di wilayah Desa Negeri Baru, Kelurahan Mulia Kerta, hingga Desa Tanjung Pasar.
- Aktivitas itu dinilai meresahkan dan dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan Sungai Pawan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Warga mengeluhkan aktivitas penambangan pasir yang berlangsung di alur Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penambangan tersebut terjadi di wilayah Desa Negeri Baru, Kelurahan Mulia Kerta, hingga Desa Tanjung Pasar.
Aktivitas itu dinilai meresahkan dan dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan Sungai Pawan.
Penambangan dilakukan menggunakan kapal motor bermesin dompeng hingga mesin fuso yang menyedot pasir dari dasar sungai dan setelah muatan penuh, pasir diangkut ke tempat penampungan di tepi sungai.
Salah seorang warga Desa Negeri Baru, Nurmardi (60), mengatakan aktivitas penambangan sudah berlangsung lama dan dampaknya mulai dirasakan warga.
"Warga merasa resah karena aktivitas ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kapal yang paling besar, satu ret bisa mengangkut puluhan kubik pasir," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu 10 Januari 2026.
Baca juga: Komisi II DPRD Ketapang Dorong OPD Susun Program Tepat Sasaran di Tengah Efisiensi Anggaran
Ia menyebutkan, dampak penambangan mulai terlihat, mulai dari perubahan kondisi bantaran sungai, berkurangnya hasil tangkapan nelayan sungai, hingga kualitas air yang dinilai semakin keruh.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Jumli (66). Ia mempertanyakan volume pasir yang diambil setiap hari serta kejelasan izin operasional tambang tersebut.
"Pasir yang dikeruk dari dasar sungai ini per hari bisa mencapai ratusan kubik. Kami mempertanyakan izin operasional dan titik lokasi penambangan. Saya harap kegiatan ini tidak lagi dilakukan di wilayah kami," katanya.
Menanggapi keluhan warga, Albert Richardo, satu diantar bos tambang pasir di Sungai Pawan Ketapang, menyatakan perusahaannya beroperasi dengan izin SIPB yang berlaku sejak 2024 hingga 2027.
Ia menjelaskan, lokasi penambangan berada di wilayah Jabon dengan jarak sekitar 800 meter hingga 1 kilometer, yang masuk ke wilayah Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, dan Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan.
"Kalau aktivitas pertambangan di Kepala Pulau itu bukan punya kami, kami yang di atas Jabon itu sampai ke arah hulu," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu 10 Januari 2026 sore.
Selain izin penambangan, Albert juga mengklaim seluruh izin lingkungan telah dikantongi perusahaannya, termasuk SPPH serta persetujuan dari instansi lingkungan hidup.
"Kalau tidak ada izin lingkungan, mana mungkin kami bisa bekerja. Izin lingkungan sudah keluar dari dinas lingkungan hidup," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, menegaskan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk melakukan aktivitas penambangan pasir secara bebas di Sungai Pawan.
| Sintang Pernah Krisis Pasir, Sekda Minta Usaha Tambang Segera Legal |
|
|---|
| Heboh Buaya 4,6 Meter Ditangkap Warga Sange Mangge Sambas, Tenaganya Disebut Seperti Truk Mogok |
|
|---|
| Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Personel Polsek Matan Hilir Utara Diduga Lakukan Begal |
|
|---|
| Bayi Dijual Puluhan Juta, Herman Hofi Soroti Lemahnya Pengawasan Dokumen Kependudukan di Kalbar |
|
|---|
| Kakanwil Ditjenpas Kalbar Jayanta Pastikan Pecat Pegawai Lapas yang Main Narkoba: Tak Ada Kompromi! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/vitas-tersebut-dikel.jpg)