Tunjangan Perangkat Desa di Kapuas Hulu Dikurangi 50-60 Persen

Sementara besarannya tunjangan tersebut, kata Yustinus, untuk kepala desa Rp 250.000, Sekretaris Desa Rp 130.000, dan Kaur hanya 80.000.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
TUNJANGAN DIKURANGI - Ilustrasi uang tunjangan insentif. Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, angkat bicara terkait gaji kepala desa hingga perangkat desa mengalami pemotongan oleh di 2026. Kepala Bidang PAD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Yustinus, menyampaikan, kalau untuk gaji tidak ada pemotongan.  
Ringkasan Berita:
  • Kepala Bidang PAD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Yustinus, menyampaikan, kalau untuk gaji tidak ada pemotongan. 
  • Dijelaskan juga, penurunan jumlah tunjangan tersebut sejak awal tahun 2026, dimana kepala desa dan perangkatnya tidak menerima utuh seperti tahun sebelumnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, angkat bicara terkait gaji kepala desa hingga perangkat desa mengalami pemotongan oleh di 2026.

Kepala Bidang PAD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Yustinus, menyampaikan, kalau untuk gaji tidak ada pemotongan. 

"Hanya saja tunjangan baru ada penurunan dari tahun sebelumnya, adanya efesiensi anggaran dari pemerintah, sehingga tunjangan kades dan perangkatnya alami penurunan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 15 April 2026.

Dijelaskan juga, penurunan jumlah tunjangan tersebut sejak awal tahun 2026, dimana kepala desa dan perangkatnya tidak menerima utuh seperti tahun sebelumnya. 

"Untuk di tahun 2026 ini, penurunan tunjangan kepala desa dan perangkat desa mencapai sebesar 50 persen hingga 60 persen," ucapnya.

Sementara besarannya tunjangan tersebut, kata Yustinus, untuk kepala desa Rp 250.000, Sekretaris Desa Rp 130.000, dan Kaur hanya 80.000.

Dampak Efisiensi Anggaran, Gaji Kades dan Perangkat Desa di Kapuas Hulu Dipotong 30-40 Persen

"Jadi dampak dari adanya Efesiensi Anggaran dari ADD, mempengaruhi tunjangan perangkat desa, dimana gaji dan tunjangan sumber dari ADD," ujarnya.

Yustinus berharap, kepala desa dan perangkat desa tetap semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, untuk melayani masyarakat di desa.

"Walaupun ada penurunan tunjangan perangkat desa akibat dari efesiensi anggaran, diharapkan pelayanan publik didesa tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya. 

Diketahui bersama bahwa, gaji dan tunjangan kepala desa (kades), serta perangkat desa diatur berdasarkan PP No. 11 Tahun 2019, dengan besaran minimal setara gaji pokok PNS golongan II/a. 

Pada 2026 gaji tetap kades minimal Rp2.426.640, Sekdes Rp2.224.420, dan perangkat desa Rp2.022.200 per bulan, ditambah tunjangan jabatan dan jaminan sosial.

Sementara di tahun 2026 ini tidak hanya gaji kades dan perangkat desa yang dipotong, termasuk DD dan ADD juga terpotong, sehingga program desa tidak berjalan dengan baik, sesuai dengan visi misi kades itu sendiri.

Pemotongan tersebut adalah untuk mendukung program pemerintah pusat, diantaranya adalah pembangunan Koperasi Merah Putih dan program lainnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved