Polda Kalbar

Transaksi Berujung Penipuan, Seorang Pria Diamankan Polsek Sekayam

Setelah itu, komunikasi antara keduanya berlanjut melalui telepon dan pesan singkat.

|
Editor: Jamadin
Humas Polsek Sekayam
AMANKAN TERSANGKA -Polsek Sekayam Amankan tersangka kasus penipuan, Rabu 1 April 2026. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sepeda motor yang diduga tidak sesuai dengan kenyataan dan merugikan korban. 

Ringkasan Berita:
  • Tempat tersebut menjadi lokasi awal pertemuan antara pelapor dan terduga pelaku.
  • Pelapor diketahui bernama Adriansyah, warga Dusun Fajar, Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, SANGGAU - Polsek Sekayam, Polres Sanggau, menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan, Rabu 1 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. 

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2/IV/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar. 

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sepeda motor yang diduga tidak sesuai dengan kenyataan dan merugikan korban.

Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Warkop Nerina, yang berlokasi di Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Tempat tersebut menjadi lokasi awal pertemuan antara pelapor dan terduga pelaku.

Pelapor diketahui bernama Adriansyah, warga Dusun Fajar, Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.

Ia melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku berinisial SB (33), warga Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Kronologis kejadian bermula saat terduga pelaku menawarkan sepeda motor jenis Vario kepada pelapor dengan dalih milik orang lain.

Terduga pelaku menyebut bahwa motor tersebut dapat dibeli dengan uang muka sebesar Rp5 juta, namun pelapor hanya memiliki Rp3 juta dan disanggupi oleh pelaku untuk menalangi kekurangannya.

Pada hari yang sama, pelapor akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada terduga pelaku di Warkop Nerina.

 Pelaku kemudian menjanjikan bahwa sepeda motor tersebut akan dikirim sebelum Hari Raya Idulfitri.

Setelah itu, komunikasi antara keduanya berlanjut melalui telepon dan pesan singkat.

Seiring berjalannya waktu, pelapor kembali diminta sejumlah uang tambahan dengan berbagai alasan, termasuk biaya pengiriman dan pelunasan pembelian motor.

Pelapor sempat menyerahkan uang tambahan sebesar Rp150 ribu dan Rp150 ribu lagi di waktu berbeda, sehingga total kerugian yang dialami mencapai jutaan rupiah.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak pernah diterima oleh pelapor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved