Bala Tegaskan Perumda Tirta Senentang Milik Masyarakat, Harus Layani dengan Integritas
Gregorius Herkulanus Bala membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Bupati Sintang menegaskan bahwa secara formal Perumda Tirta Senentang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Namun secara hakikat, menurutnya, perusahaan air minum tersebut adalah milik masyarakat Sintang sebagai pelanggan dan pengguna layanan.
- Bala juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang sehat antara manajemen dengan seluruh jajaran pegawai, termasuk peran Dewan Pengawas dalam memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum di Aula Perumda Tirta Senentang, Selasa, 3 Maret 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Perumda Tirta Senentang Jane Elisabeth Wuysang beserta jajaran, Dewan Pengawas Perumda Tirta Senentang Supriyanto, serta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hermanus Hadi Purwanto bersama jajaran.
Dalam sambutannya, Bupati Sintang menegaskan bahwa secara formal Perumda Tirta Senentang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Namun secara hakikat, menurutnya, perusahaan air minum tersebut adalah milik masyarakat Sintang sebagai pelanggan dan pengguna layanan.
“Perumda Tirta Senentang ini milik orang Sintang, milik masyarakat yang harus kita layani. Siapa pun yang bekerja di sini harus menyadari itu. Jika ada yang kurang baik sebelumnya, tentu harus kita evaluasi. Yang sudah baik, jadikan referensi untuk terus ditingkatkan,” tegas Bala.
Bala juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang sehat antara manajemen dengan seluruh jajaran pegawai, termasuk peran Dewan Pengawas dalam memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.
“Manajemen harus mampu berkomunikasi dengan baik kepada jajaran di bawahnya. Begitu juga Dewan Pengawas. Semua harus bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas,” pesannya.
Baca juga: Objek Wisata Benda Cagar Alam di Sintang, Cocok Dikunjungi di Hari Libur Untuk Wisata Religi
Terkait sosialisasi Permendagri tersebut, Bupati meminta agar manajemen dan tenaga kerja memahami secara jelas hak dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Ia membuka ruang komunikasi jika terdapat persoalan yang belum terselesaikan.
“Kalau ada hak dan kewajiban yang belum terpenuhi, sampaikan kepada saya. Saya akan merespons dengan hati yang dingin. Yang penting semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan perusahaan. Jika pelayanan berjalan baik, maka kepercayaan publik meningkat dan perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan.
“Kalau pelayanan sudah baik, profit akan mengikuti. Kalau profit bagus, karyawan pun bekerja dengan rasa aman dan tenang. Ini yang harus kita jaga bersama,” kata Bala.
Di akhir arahannya, ia meminta seluruh jajaran mempelajari secara mendalam isi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 agar dapat diterapkan secara konsisten di Perumda Tirta Senentang.
Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 diterbitkan dalam rangka penataan ulang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) guna mendorong profesionalisme, transparansi, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Regulasi ini mengubah nomenklatur PDAM menjadi BUMDAM serta memperketat proses seleksi dan pengangkatan direksi maupun komisaris dengan melibatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, pegawai BUMDAM berstatus sebagai pekerja BUMDAM yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya diatur melalui perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Tujuan utama regulasi ini adalah meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan air minum milik pemerintah daerah. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Heboh Pinjam Gubernur Jabar, Politisi Ritaudin Nilai Itu Sekedar Aspirasi |
|
|---|
| DPRD Ketapang Perkuat Pengawasan Serapan Anggaran Tahun 2026 |
|
|---|
| Pemkab Landak Sosialisasikan Rencana Pendataan Lahan Eks HGU PT SDK Jelimpo |
|
|---|
| Tim Penataan Struktur DPW PKB Kalbar Umumkan 7 Nama Calon Sementara Ketua DPC Sanggau |
|
|---|
| UM Pontianak Siapkan Bantuan hingga Skema Talangan bagi Mahasiswa Terkendala Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bupati-Sintang-Gregorius-Herkulanus-Bala-memb.jpg)