Gara-gara Jerat Babi, Warga Kapuas Hulu Bertikai hingga Tewas Tertembak Senjata Api Laras Panjang

Terlapor sempat menegur korban agar berhati-hati karena terdapat sekitar 17 titik jerat babi yang terpasang di area tersebut.

|
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Syahroni
ISTIMEWA
BARANG BUKTI - Salah satu barang bukti senjata api rakitan laras panjang jenis patah, ditemukan di lokasi kejadian di lahan perkebunan sawit wilayah Dusun Ukit-ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar diamankan oleh anggota Polsek Batang Lupar, pada Rabu 31 Desember 2025. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan intensif, terkait peristiwa dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan tersebut dan diduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan/atau Pasal 474 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

Ringkasan Berita:
  1. Seorang warga berinisial AL (55) meninggal dunia akibat ledakan senjata api rakitan di lahan perkebunan sawit Dusun Ukit-ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, Kapuas Hulu, pada 31 Desember 2025.
  2. Polres Kapuas Hulu telah mengamankan EB (64) sebagai terlapor serta menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis patah. Peristiwa bermula dari perselisihan saat berburu yang berujung pada ledakan senjata.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tengah melakukan penyelidikan intensif terkait peristiwa dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan yang berujung pada meninggalnya seorang warga.

Korban diketahui berinisial AL (55), yang tewas dalam insiden berdarah di lahan perkebunan sawit Dusun Ukit-ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, pada Rabu, 31 Desember 2025.

Baca juga: Kronologi Siang Berdarah di Kapuas Hulu Kalbar, Antonius Toni Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat EB (64), yang kini berstatus terlapor, sedang memeriksa jerat babi hutan di lokasi kejadian. 

Di tempat yang sama, korban AL juga diketahui sedang berburu.

Terlapor sempat menegur korban agar berhati-hati karena terdapat sekitar 17 titik jerat babi yang terpasang di area tersebut.

Namun, teguran itu justru memicu perselisihan paham yang berujung pada adu fisik.

Menurut keterangan saksi, korban diduga emosi dan sempat mendorong terlapor.

Dalam situasi tersebut, senjata api rakitan jenis laras panjang (patah) milik terlapor terlepas.

Baca juga: Gara-gara Hutang 700 Ribu Melki 18 Tahun Warga Meliau Dihabisi Teman Satu Kos Asal Landak di Sanggau

Korban kemudian mengambil senjata tersebut dan memukulkannya ke batang sawit. 

Nahas, benturan keras tersebut menyebabkan senjata api rakitan meledak dan mengenai paha kiri korban.

Korban Meninggal Dunia dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Warga setempat segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Batang Lupar.

Namun karena kondisi korban kritis, ia dirujuk ke RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau.

Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Polisi Amankan Senjata Api Rakitan

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Sihar Binardi Siagian, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terlapor berikut barang bukti.

“Kami telah mengamankan terlapor berinisial EB serta menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis patah dari lokasi kejadian,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 4 Januari 2026.

Terlapor Terancam Dua Pasal Hukum

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved