Buka FGD Renwal Dokumen RPB 2025-2029, Ini Pesan Wabup Susana Herpena

Oleh karena itu, ia meminta seluruh peserta memberikan masukan yang komprehensif dan sesuai kondisi kawasan masing-masing, agar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
FOTO BERSAMA - Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena saat foto bersama usai membuka Focus Group Discussion (FGD) rencana awal (Renwal) dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Sanggau tahun 2025-2029 di Aula Lantai II Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 18 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana membutuhkan ketelitian, kehati-hatian, serta koordinasi lintas sektor. 
  • Oleh karenanya, Susana mengingatkan bahwa setiap wilayah di Kabupaten Sanggau memiliki karakteristik geografis dan sosial ekonomi yang berbeda. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena membuka Focus Group Discussion (FGD) rencana awal (Renwal) dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Sanggau tahun 2025-2029 di Aula Lantai II Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 18 November 2025.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai momentum penting dalam penyusunan dokumen strategis yang akan menentukan arah penanggulangan bencana lima tahun ke depan.

Penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana membutuhkan ketelitian, kehati-hatian, serta koordinasi lintas sektor. 

Dokumen tersebut, menurutnya, tidak boleh disusun hanya sebagai formalitas, melainkan harus menjadi pedoman nyata yang berpengaruh langsung terhadap keselamatan masyarakat.

Oleh karenanya, Susana mengingatkan bahwa setiap wilayah di Kabupaten Sanggau memiliki karakteristik geografis dan sosial ekonomi yang berbeda. 

Oleh karena itu, ia meminta seluruh peserta memberikan masukan yang komprehensif dan sesuai kondisi kawasan masing-masing, agar rencana yang disusun tepat sasaran.

Daftar 8 SD Negeri dan SD Swasta di Kecamatan Tayan Hilir Sanggau Lengkap Alamat dan Akreditasi

"Dokumen tersebut harus berbasis data spasial, kajian risiko bencana, serta indeks kapasitas daerah," katanya.

Data yang akurat menjadi kunci dalam menentukan kebijakan yang efektif. Selain itu, dinamika pembangunan daerah dan penyusunan RDTR perlu menjadi perhatian, lantaran ketidaksesuaian tata ruang kerap memicu bencana seperti banjir dan longsor.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan amanat berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018. 

Maka dari itu, seluruh proses harus dilakukan secara terencana, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peserta FGD juga diminta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, masyarakat, dan media. 

Dengan kolaborasi yang kuat, langkah mitigasi dan respons bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Kegiatan FGD menjadi tahapan penting dalam menghasilkan dokumen rencana yang selaras dengan RPJMD, RKPD, RTRW, dan dokumen sektoral lainnya. 

Penyelarasan ini penting agar strategi penanggulangan bencana tidak terlepas dari arah pembangunan daerah secara keseluruhan.

FGD berjalan interaktif dengan penyampaian pemaparan teknis, diskusi, serta penyampaian berbagai masukan dari instansi terkait. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved