Pemkab Sintang Sosialisasikan Penerapan Manajemen Talenta ASN

“Sistem ini bersifat dinamis dan kompetitif. Bahkan saya sendiri saat ini masih berada di kotak dua,” ungkap Kartiyus.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
FOTO BERESAMA - Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula BKPSDM pada Senin, 20 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula BKPSDM pada Senin 20 Oktober 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh para asisten, staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta sekretaris badan dan dinas di lingkungan Pemkab Sintang. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus.

Dalam sambutannya, Kartiyus menjelaskan bahwa sistem Manajemen Talenta yang mulai diterapkan ini akan menciptakan iklim kompetisi berbasis poin yang berlangsung sepanjang tahun.

“Sistem ini bersifat dinamis dan kompetitif. Bahkan saya sendiri saat ini masih berada di kotak dua,” ungkap Kartiyus.

Lasarus Siap Bantu Penyelesaian Pembangunan 3 Jembatan Rangka Baja Bersama Pemkab Sintang

Ia menambahkan, salah satu program pendukung manajemen talenta adalah profiling ASN yang dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Sintang pada 30 Oktober hingga 5 November 2025, dengan target 452 pegawai.

Kartiyus juga menekankan pentingnya pelaksanaan uji kompetensi bagi ASN. 

“Tahun ini, kita mendapat kuota uji kompetensi gratis untuk 243 orang. Mumpung masih gratis, karena ke depan akan berbayar. Biaya uji mandiri di masa mendatang bisa mencapai enam juta rupiah untuk pejabat eselon II,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, menyampaikan bahwa penerapan manajemen talenta ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.

"Mulai 1 Januari 2026, seluruh instansi pemerintah wajib menggunakan Sistem Informasi Manajemen ASN dari Badan Kepegawaian Negara. Sistem ini akan mengubah mekanisme promosi dan mutasi ASN. Untuk dapat dipromosikan, ASN harus berada di kotak 7, 8, atau 9,” terang Roni.

Namun demikian, ia mengakui masih ada tantangan dalam penerapannya. 

“Saat ini, sebagian besar ASN kita masih berada di kotak dua,” tambahnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved