‎63 Unit Rumah Tak Layak Huni di Kayong Utara Akan Diperbaiki Melalui Program RTLH

‎Sementara 21 unit tambahan berasal dari APBD Provinsi, masing-masing di Desa Nipah Kuning (11 unit) dan Desa Rantau Panjang (10 unit).

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
RTLH DI KAYONG UTARA - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Ir. Wahono. Ia menjelaskan, tahun 2025 terdapat 63 unit rumah yang masuk dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan pengadaan bahan bangunan. 

‎TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) terus melaksanakan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.

‎Kepala Dinas Perkim LH Kayong Utara, Ir. Wahono, menjelaskan bahwa pelaksanaan program RTLH dilakukan berdasarkan hasil pendataan sebelumnya yang terus diperbarui setiap tahun.

‎“Pelaksanaan program RTLH dilaksanakan berdasarkan pendataan sebelumnya dan terus di-update setiap tahun,” jelas Wahono saat di konfirmasi via whatsapp, Minggu 12 Oktober 2025.

‎Menurutnya, total rumah yang menjadi sasaran program RTLH tahun 2025 berjumlah 63 unit yang tersebar di beberapa desa.

‎Dari jumlah tersebut, 42 unit bersumber dari APBD Kabupaten, yakni di Desa Riam Berasap Jaya (9 unit), Desa Sei Mata-Mata (10 unit), Desa Batu Barat (5 unit), Desa Teluk Batang Utara (9 unit), dan Desa Wonorejo (9 unit).

‎Sementara 21 unit tambahan berasal dari APBD Provinsi, masing-masing di Desa Nipah Kuning (11 unit) dan Desa Rantau Panjang (10 unit).

‎“Program RTLH tahun 2025 berjumlah 63 unit rumah, terdiri dari 42 unit menggunakan anggaran APBD Kabupaten dan 21 unit dari APBD Provinsi. Saat ini masih dalam proses pelaksanaan. Progres kegiatan di lapangan baru memasuki tahap sosialisasi dan pengadaan bahan bangunan, ada juga yang hampir rampung” tambahnya.

‎Meski demikian, Wahono mengungkapkan terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan program, terutama terkait kenaikan harga bahan bangunan dan keterbatasan penganggaran untuk upah tenaga kerja.

Baca juga: Tragis! Kebakaran Rumah Hanguskan Seorang Lansia di Pulau Maya Kayong Utara

‎“Bantuan sepenuhnya hanya untuk bahan bangunan saja. Upah untuk mengerjakan tidak bisa dianggarkan dan dikerjakan secara mandiri oleh penerima. Harapan kami ke depan, penganggaran untuk upah dapat diperbolehkan dan nilai bantuannya bisa diperbesar,” ujar Wahono.

‎Adapun kriteria penerima bantuan RTLH antara lain warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga, berasal dari keluarga miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa.

‎Penerima juga wajib memiliki atau menguasai bangunan tempat tinggal, belum pernah menerima bantuan sejenis, dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan rumahnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved