63 Unit Rumah Tak Layak Huni di Kayong Utara Akan Diperbaiki Melalui Program RTLH
Sementara 21 unit tambahan berasal dari APBD Provinsi, masing-masing di Desa Nipah Kuning (11 unit) dan Desa Rantau Panjang (10 unit).
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) terus melaksanakan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Dinas Perkim LH Kayong Utara, Ir. Wahono, menjelaskan bahwa pelaksanaan program RTLH dilakukan berdasarkan hasil pendataan sebelumnya yang terus diperbarui setiap tahun.
“Pelaksanaan program RTLH dilaksanakan berdasarkan pendataan sebelumnya dan terus di-update setiap tahun,” jelas Wahono saat di konfirmasi via whatsapp, Minggu 12 Oktober 2025.
Menurutnya, total rumah yang menjadi sasaran program RTLH tahun 2025 berjumlah 63 unit yang tersebar di beberapa desa.
Dari jumlah tersebut, 42 unit bersumber dari APBD Kabupaten, yakni di Desa Riam Berasap Jaya (9 unit), Desa Sei Mata-Mata (10 unit), Desa Batu Barat (5 unit), Desa Teluk Batang Utara (9 unit), dan Desa Wonorejo (9 unit).
Sementara 21 unit tambahan berasal dari APBD Provinsi, masing-masing di Desa Nipah Kuning (11 unit) dan Desa Rantau Panjang (10 unit).
“Program RTLH tahun 2025 berjumlah 63 unit rumah, terdiri dari 42 unit menggunakan anggaran APBD Kabupaten dan 21 unit dari APBD Provinsi. Saat ini masih dalam proses pelaksanaan. Progres kegiatan di lapangan baru memasuki tahap sosialisasi dan pengadaan bahan bangunan, ada juga yang hampir rampung” tambahnya.
Meski demikian, Wahono mengungkapkan terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan program, terutama terkait kenaikan harga bahan bangunan dan keterbatasan penganggaran untuk upah tenaga kerja.
Baca juga: Tragis! Kebakaran Rumah Hanguskan Seorang Lansia di Pulau Maya Kayong Utara
“Bantuan sepenuhnya hanya untuk bahan bangunan saja. Upah untuk mengerjakan tidak bisa dianggarkan dan dikerjakan secara mandiri oleh penerima. Harapan kami ke depan, penganggaran untuk upah dapat diperbolehkan dan nilai bantuannya bisa diperbesar,” ujar Wahono.
Adapun kriteria penerima bantuan RTLH antara lain warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga, berasal dari keluarga miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa.
Penerima juga wajib memiliki atau menguasai bangunan tempat tinggal, belum pernah menerima bantuan sejenis, dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan rumahnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Untan Tuan Rumah Forum Rektor Indonesia, Perkuat Bidang Pendidikan untuk Wujudkan Asta Cita Presiden |
|
|---|
| Resmi Jabat Ketum HIPMI Kalbar, Ridho Adyt Setiawan Siap Perkuat Kolaborasi Dongkrak Potensi Daerah |
|
|---|
| Indikasi Judi Online Jadi Alasan Utama Ribuan Warga Gugur dari Data Bansos Pontianak |
|
|---|
| Wakil Bupati Sambas Heroaldi Harap IBI Terus Beri Kontribusi Nyata |
|
|---|
| LDII dan Dinas PUPR Kota Pontianak Kolaborasi Percantik Kawasan Oprit Jembatan Kapuas Satu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RTLH-DI-KAYONG-UTARA.jpg)