Pembuangan Bayi Kubu Raya

TERUNGKAP! Motif Kekasih di Kubu Raya Tega Buang Bayi di Kebun Kelapa, Dikerubungi Semut Rang-Rang!

Sebelumnya bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan oleh warga bernama Pardi di kebun kelapa Desa Padang Tikar pada Rabu 1 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/istimewa
PEMBUANGAN BAYI - AM (19) dan RN (32) yang diduga ibu-ayah kandung dari bayi laki-laki yang ditemukan di kebun kelapa Desa Padang Tikar pada Rabu 1 Oktober 2025 lalu saat diamankan polisi. Polisi juga berhasil mengungkap motif pembuangan bayi tersebut. 

Tindakan membuang bayi tergolong sebagai tindak pidana dan dapat dikenai sanksi berdasarkan:

-Pasal 305 KUHP: Barang siapa menelantarkan anak di bawah umur 7 tahun dapat dipidana hingga 5 tahun penjara

-Pasal 308 KUHP: Jika seorang ibu, karena takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya, meninggalkan bayi yang baru lahir, maka ia dikenai hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara

-Pasal 430 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru: Memperbarui pasal 308 dengan ketentuan serupa, berlaku efektif mulai 2026

-Pasal 76B dan 77B: Setiap orang yang menelantarkan anak dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved