Pembuangan Bayi Kubu Raya
TERUNGKAP! Motif Kekasih di Kubu Raya Tega Buang Bayi di Kebun Kelapa, Dikerubungi Semut Rang-Rang!
Sebelumnya bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan oleh warga bernama Pardi di kebun kelapa Desa Padang Tikar pada Rabu 1 Oktober 2025.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tindakan membuang bayi tergolong sebagai tindak pidana dan dapat dikenai sanksi berdasarkan:
-Pasal 305 KUHP: Barang siapa menelantarkan anak di bawah umur 7 tahun dapat dipidana hingga 5 tahun penjara
-Pasal 308 KUHP: Jika seorang ibu, karena takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya, meninggalkan bayi yang baru lahir, maka ia dikenai hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara
-Pasal 430 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru: Memperbarui pasal 308 dengan ketentuan serupa, berlaku efektif mulai 2026
-Pasal 76B dan 77B: Setiap orang yang menelantarkan anak dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kasus Pembuangan Bayi Kubu Raya
Bayi Dibuang di Kebun Kelapa Kubu Raya
Semut Rang-Rang Bayi
Orangtua Buang Bayi kubu raya
Motif Pembuangan Bayi kubu raya
Kubu Raya
Film Amoth Ritual Adat Nyeser Karya Anak Muda Sanggau Raih Penghargaan Original Story di KIIFF 2025 |
![]() |
---|
Dukung Rencana Pembentukan Kantor Imigrasi Ketua DPRD: Sudah Saatnya Mempawah Miliki Layanan Sendiri |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 10 Oktober 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Distrik Navigasi Pontianak Pacu Inovasi Menuju Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi |
![]() |
---|
Target 4 Bulan, Agro Edu Wisata Sawah Nyarumkop Singkawang Timur Siap Beroperasi Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.