Masyarakat Kembali Geruduk Kantor Bupati Mempawah, Desak Pemerintah Bertindak Tegas PT AHAL

Sejak beroperasi, perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
AKSI DEMO - Ratusan warga dari Desa Bumbun dan Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang, kembali menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Bupati Mempawah, Kamis 25 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ratusan warga dari Desa Bumbun dan Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang, kembali menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Bupati Mempawah, Kamis 25 September 2025.

Ini menjadi kali kedua masyarakat turun ke Kantor Bupati, setelah aksi serupa yang dilakukan pada 25 Agustus 2025 lalu.

Massa yang datang dengan membawa berbagai spanduk dan poster tuntutan diterima langsung oleh Bupati Mempawah Erlina bersama Wakil Bupati Juli Suryadi Burdadi.

Pengamanan ketat dilakukan oleh aparat gabungan TNI dan Polri yang dipimpin Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono dan Dandim 1201/Mph Letkol Czi Ali Isnaini.

Mempawah Sabet Dua Penghargaan Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Kepedulian pada Pekerja Rentan

Aksi damai ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AHAL, yang dinilai gagal memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sejak beroperasi, perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan warga sekitar.

Perwakilan masyarakat adat, Iman Lewi, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat telah kehilangan kepercayaan terhadap PT AHAL.

Menurutnya, perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki hubungan dengan warga maupun menyelesaikan persoalan yang ada.

“Hari ini adalah aksi kami yang kedua, sebagai bentuk kekecewaan mendalam. PT AHAL menurut penilaian kami sudah gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang untuk mensejahterakan masyarakat,” tegas Iman Lewi.

Ia menegaskan, masyarakat tidak akan tinggal diam jika aspirasi mereka kembali diabaikan oleh pemerintah daerah maupun provinsi.

Bahkan, ia memberi peringatan keras bahwa gelombang aksi berikutnya akan jauh lebih besar jika izin perusahaan kembali diperpanjang.

“Jika tuntutan kami kali ini tidak dipenuhi, atau bahkan bupati dan gubernur mengeluarkan izin baru tanpa sepengetahuan masyarakat adat yang dirugikan, maka mereka harus bertanggung jawab sendiri atas keputusan itu," katanya.

"Kami akan turun lagi dengan aksi yang lebih besar, dan Kantor Bupati akan menjadi pusat perlawanan masyarakat,” tegasnya lagi.

Iman juga menyoroti potensi dampak jangka panjang yang bisa terjadi jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan.

Ia tidak ingin persoalan tanah dan konflik dengan perusahaan menjadi warisan pahit bagi generasi penerus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved