Kasus Bullying Anak di Sambas Masuk Tahap Persidangan

Dia mengatakan, dirinya mewakili pihak keluarga korban NA berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
zoom-inlihat foto Kasus Bullying Anak di Sambas Masuk Tahap Persidangan
Ilustrasi
PERSIDANGAN ANAK - Ilustrasi meja persidangan anak di bawah umur.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -- Kasus perundungan (bullying) yang sempat viral di Sambas, Kalimantan Barat, melibatkan korban dan pelaku anak di bawah umur perlahan mulai masuk ke dalam agenda persidangan, Rabu 3 September 2025.

Korban yakni NA (14) dan anak pelaku P, keduanya merupakan pelajar. Kasus mereka kini masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sambas walaupun sempat menempuh upaya diversi.

Kuasa hukum korban NA, Sri Hartati ketika diwawancarai Tribunpontianak.co.id, mengatakan, sejauh ini jalannya persidangan berlangsung sesuai ketentuan hukum acara.

"Sejauh ini jalannya persidangan telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara, dan keluarga anak korban bersama kami terus mengikuti setiap tahapannya dengan penuh perhatian," ujar Sri Hartati. 

Sri Hartati mengungkapkan, agenda persidangan selanjutnya tuntutan jaksa dan pledoi. Setelah itu dilanjutkan sidang putusan majelis hakim.

"Untuk agenda berikutnya, Senin 8 September 2025 masih ada agenda tuntutan jaksa dan pledoi, setelah itu baru di lanjutkan dengan agenda putusan," terangnya.

Dia mengatakan, dirinya mewakili pihak keluarga korban NA berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil.

"Kami menunggu dengan harapan agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," tegasnya.

Baca juga: KPPAD Kalbar Dampingi Tiga Anak, Diproses Hukum karena Kedapatan Bawa Bom Molotov Saat Demo

Dia mengatakan, harapan keluarga anak korban sangat jelas, agar anak pelaku diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Sebab menurutnya, hal ini penting bukan hanya untuk memberikan rasa keadilan bagi anak korban dan keluarganya. Tetapi juga sebagai pembelajaran dan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain.

"Sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali, khususnya terhadap anak-anak," imbuhnya.

Dia menuturkan, orang tua anak korban menginginkan keadilan yang nyata. Apalagi kekerasan yang dialami anak korban sangat berat dan menimbulkan trauma fisik atau psikis mendalam.

"Tidak hanya hukuman pidana terhadap anak pelaku, tetapi juga pemenuhan hak-hak korban, termasuk restitusi sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved