Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Total Lebih 40 Gram

Kasus narkotika dengan tersangka berinisial TRD alias T terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Jajaran Polres Singkawang bersama instansi terkait menunjukkan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan, Selasa 2 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang memusnahkan barang bukti (BB) narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan tersangka berinisial TRD alias T. 

Pemusnahan digelar di Mapolres Singkawang, pada Selasa 2 September 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dan serbuk cokelat diduga narkotika dengan total berat bersih puluhan gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan, menyebutkan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di dua lokasi, yakni wilayah Singkawang dan Bengkayang. 

“Tersangka TRD alias T ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu di wilayah Singkawang Tengah. Dari hasil pengembangan, tim menemukan kembali barang bukti di rumahnya di Bengkayang,” jelasnya saat konferensi pers.

Kasus Campak di Singkawang Turun, Dinkes KB Imbau Warga Tetap Waspada

Kasus narkotika dengan tersangka berinisial TRD alias T terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Singkawang.

Pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 04.10 WIB, tim Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan penangkapan terhadap tersangka di kawasan Terminal Induk RT 012/004 Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah.

Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa 1 kantong plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 19,64 gram.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lain di rumahnya di Desa Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 10.20 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 3 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,25 gram, 2 kantong plastik klip berisi serbuk cokelat diduga narkotika dengan berat bersih 19,84 gram, 1 buah botol plastik warna putih, 1 unit timbangan digital, dan 2 bungkus kantong plastik klip kosong.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Singkawang bersama tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hasil penyisihan barang bukti menunjukkan sebagian dikirim ke Puslabfor Polda Kalbar untuk diuji, sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan, dan sisanya dimusnahkan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved