Beberapa Kades Bermasalah, DPMD Kapuas Hulu Ingatkan Kelola DD untuk Kepentingan Masyarakat
Pemberhentian Kades Ingko Tambe ini karena tidak mengembalikan hasil temuan Inspektorat dalam penyalahgunaan APBDes tahun 2023 sebesar RpRp143 juta
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rupinus mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kapuas Hulu, berhati-hati dalam mengelola anggaran dana desa. Dan jangan disalahgunakan sehingga akan menimbulkan persoalan itu sendiri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi ada beberapa kepala desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, yang harus berhadapan dengan hukum, terkait penyalahgunaan dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rupinus, kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kapuas Hulu, berhati-hati dalam mengelola anggaran dana desa.
"Gunakan dana desa itu betul-betul untuk kepentingan masyarakat, dan sesuai aturan yang berlaku, apabila tidak dijalankan dengan baik, serta melanggar aturan, maka dipastikan berhadapan dengan APH," ujarnya, Jumat 29 Agustus 2025.
Rupinus menegaskan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, apabila ada perangkat desa atau kades, menyalahgunakan dana desa itu sendiri. "Pastinya akan berhadapan dengan aparat hukum," ucapnya.
Dimana kata Rupinus, setiap pertemuan dengan seluruh desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dirinya terus mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh kades, agar pengelola dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terpenting lagi adalah harus untuk kepentingan masyarakat di desa tersebut, jangan disalahgunakan sehingga akan menimbulkan persoalan itu sendiri," ungkapnya.
Baru-baru ini di tahun 2025, ada beberapa Kepala Desa yang harus berhadapan dengan hukum, diantaranya adalah Kepala Desa di Desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid, saat ini sudah ditahan di Rutan Putussibau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Terus Desa Riam Menggelai Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, harus berhadapan dengan masyarakat, sehingga terjadi penyegelan Kantor Desa, dan saat ini masih ditangani oleh Inspektorat Daerah untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, Kepala Desa Ingko Tambe Kecamatan Putussibau, diberhentikan secara tetap oleh Pemkab Kapuas Hulu.
Pemberhentian Kades Ingko Tambe ini karena tidak mengembalikan hasil temuan Inspektorat dalam penyalahgunaan APBDes tahun 2023 sebesar RpRp143 juta.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Baca Juga
Polsek Jongkong dan Warga Laksanakan Sholat Ghaib untuk Almarhum Alfan Kurniawan |
![]() |
---|
Pemkab Sambas Usulkan Penyempurnaan Akses Internet di Perbatasan |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Agustus 2025 Naik Jadi Rp 3.274 per Kg |
![]() |
---|
PERSIAPAN Seleksi Porpov Kalbar 2026 Pertina Kubu Raya Imbau Seluruh Sasana Tinju Mendaftarkan Diri |
![]() |
---|
17 Daftar TK dan PAUD di Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.