Beberapa Kades Bermasalah, DPMD Kapuas Hulu Ingatkan Kelola DD untuk Kepentingan Masyarakat

Pemberhentian Kades Ingko Tambe ini karena tidak mengembalikan hasil temuan Inspektorat dalam penyalahgunaan APBDes tahun 2023 sebesar RpRp143 juta

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rupinus mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kapuas Hulu, berhati-hati dalam mengelola anggaran dana desa. Dan jangan disalahgunakan sehingga akan menimbulkan persoalan itu sendiri 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi ada beberapa kepala desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, yang harus berhadapan dengan hukum, terkait penyalahgunaan dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rupinus, kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kapuas Hulu, berhati-hati dalam mengelola anggaran dana desa.
"Gunakan dana desa itu betul-betul untuk kepentingan masyarakat, dan sesuai aturan yang berlaku, apabila tidak dijalankan dengan baik, serta melanggar aturan, maka dipastikan berhadapan dengan APH," ujarnya, Jumat 29 Agustus 2025.
Rupinus menegaskan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, apabila ada perangkat desa atau kades, menyalahgunakan dana desa itu sendiri. "Pastinya akan berhadapan dengan aparat hukum," ucapnya.
Dimana kata Rupinus, setiap pertemuan dengan seluruh desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dirinya terus mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh kades, agar pengelola dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku. 
"Terpenting lagi adalah harus untuk kepentingan masyarakat di desa tersebut, jangan disalahgunakan sehingga akan menimbulkan persoalan itu sendiri," ungkapnya. 
Baru-baru ini di tahun 2025, ada beberapa Kepala Desa yang harus berhadapan dengan hukum, diantaranya adalah Kepala Desa di Desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid, saat ini sudah ditahan di Rutan Putussibau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Terus Desa Riam Menggelai Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, harus berhadapan dengan masyarakat, sehingga terjadi penyegelan Kantor Desa, dan saat ini masih ditangani oleh Inspektorat Daerah untuk dilakukan pemeriksaan. 
Kemudian, Kepala Desa Ingko Tambe Kecamatan Putussibau, diberhentikan secara tetap oleh Pemkab Kapuas Hulu.
Pemberhentian Kades Ingko Tambe ini karena tidak mengembalikan hasil temuan Inspektorat dalam penyalahgunaan APBDes tahun 2023 sebesar RpRp143 juta. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved