Berita Viral

Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati, Eks PM Bangladesh Dinyatakan Bersalah atas Kejahatan Kemanusiaan

Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina (78) dinyatakan bersalah atas kejahatan kemanusiaan dan dijatuhi hukuman mati

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Kompas.com
DIVONIS MATI - Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina. Sheikh Hasina (78) dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan dijatuhi hukuman mati dari pengadilan khusus di Dhaka, Senin 17 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina (78), dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan khusus di Dhaka pada 17 November 2025 atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penghasutan, perintah pembunuhan, dan kegagalan mencegah kekejaman selama penumpasan aksi protes mahasiswa pada 2024. 
  • Putusan dijatuhkan secara in absentia karena Hasina masih berada di India setelah melarikan diri usai digulingkan gerakan mahasiswa.
 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina (78) dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan dijatuhi hukuman mati dari pengadilan khusus di Dhaka, Senin 17 November 2025.

Namun hingga kini, Hasina berada di India setelah melarikan usai ditumbangkan gerakan mahasiswa.

Wanita 78 tahun itu divonis atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sorak-sorai terdengar di ruang sidang yang penuh sesak ketika hakim membacakan putusan yang telah lama dinantikan publik.

Hasina sebelumnya menolak perintah pengadilan untuk kembali dari India guna menghadiri persidangan atas dugaan keterlibatannya dalam penumpasan gerakan mahasiswa, yang telah menlengserkan kekuasaannya tahun lalu.

Putusan yang disiarkan langsung di televisi nasional ini dibacakan kurang dari tiga bulan sebelum pemilu pertama sejak ia digulingkan pada Agustus 2024.

Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan, “Semua elemen yang membentuk kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi,” saat membacakan putusan di hadapan sidang.

Warga Bangladesh Ikut Bergembira Argentina Menang dan Lolos ke Semi Final Piala Dunia 2022 Qatar

Ia menegaskan bahwa Hasina telah dinyatakan bersalah dalam tiga dakwaan: penghasutan, perintah untuk membunuh, dan kegagalan mencegah kekejaman.

Reaksi publik

Di luar gedung pengadilan, massa merayakan putusan tersebut sambil mengibarkan bendera nasional Bangladesh.

Mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal juga dijatuhi hukuman mati secara in absentia, sementara mantan kepala kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang hadir di persidangan dan mengaku bersalah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Hasina, yang kini bersembunyi di India dan menjalani persidangan dengan pengacara yang ditunjuk negara, menyebut putusan itu “berat sebelah dan bermotif politik.” Ia menambahkan, “Putusan bersalah terhadap saya sudah bisa ditebak sejak awal.”

Pengacaranya, Md Amir Hossain yang bahkan tidak diakui Hasina sebagai kuasa hukumnya mengatakan bahwa satu-satunya cara Hasina dapat mengajukan banding adalah jika ia “menyerahkan diri atau ditangkap.”

Di sisi lain, Jaksa Agung Md Asaduzzaman memuji putusan tersebut dengan mengatakan, “Putusan ini menunaikan kewajiban kepada para martir, kepada negara, kepada seluruh warga, kepada demokrasi, konstitusi, supremasi hukum, dan terhadap kewajiban kita kepada generasi berikutnya.”

Selama berbulan-bulan, pengadilan mendengar kesaksian yang menggambarkan bagaimana Hasina diduga memerintahkan pembunuhan massal selama kerusuhan politik.

Selain itu, keluarga korban menyampaikan respons beragam. Shamsi Ara Zaman, ibu dari jurnalis Tahir Zaman Priyo yang tewas dalam aksi protes tahun lalu, mengatakan dirinya “puas” dengan hukuman mati yang dijatuhkan, namun “kecewa” bahwa eks kepala polisi hanya mendapat lima tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved